Disnakertrans Pelalawan Tangani 17 Kasus PHK

Disnakertrans Pelalawan Tangani 17 Kasus PHK
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Pelalawan, kembali melakukan penanganan terhadap kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Bardasarkan data dari Disnakertran Pelalawa sepanjang akhir Januari hingga Juni 2012 telah telah melakukan 17 kasus (PHK). Dari 17 kasus tersebut sebagian besar kasus ini didominasi perusahaan perkebunan.

"Dari belasan kasus yang ditangani kebanyakan antara perkerja dan perusahaan perkebunan. Paling banyak dari groupnya Asian Agri," jelas Kadisnakertran Pelalawan Drs H Nasri Fisda Eli MSi melalui Kabid Hubungan Industrial Disnaker Drs Iskandar.

Menurutnya, dari 17 kasus PHK tersebut, 11 kasus diantaranya sudah selesai dilaksanakan. Sedangkan enam sisa kasus itu masih dalam proses. Maksud selesai disini, pertama adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yakni perkerja dan pengusaha dengan membuat persetujuan bersama (PB).

"Kesepakatan itu di buat berdasarkan persetujuan ke dua belah pihak terhadap kasus yang masuk yang kemudian di laporkan kepada kami. Bisa jadi keduanya sepakat dan bisa jadi pula diajukan ketingkat yang lebih tinggi lagi. Penyelesaian kasus ini tergantung kedua belah pihak. Kami sebagai dinas terkait dalam hal ini sebagai hanya mediator saja," papar Iskandar.

Mencuatnya kasus PHK ini lanjut Kabid, disebabkan tidak ditaatinya peraturan yang berlaku baik dari pihak perusahaan maupun perkerja.

"Kalau pekerja dan pengusaha taat terhadap peraturan yang berlaku tak mungkin akan muncul masalah. Mestinya kedua belah juga saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing agar terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Kalau tak ada masalah tentu akan saling menguntungkan," bebernya.

Lebih jauh disebutkan Iskandar, beberapa kasus yang sedang ditangani diantaranya dari perusahaan perkebunan sawit seperti PT Mitra Unggul Perkasa (PT MUP), PT PMBN, PT Musim Mas (PT MM) dan lainnya.**ndi

Berita Lainnya

Index