Pengelolaan Dana BOS Harus Profesional

Pengelolaan Dana BOS Harus Profesional
Pengelolaan  dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak sekolah sangatlah penting, ada empat (4) prinsip yang menjadi pegangan dalam pengelolaan. Jika keempat prinsip ini ditaati dengan baik dan benar, maka besar kemungkinan tak akan ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh sekolah dalam penyaluran dana BOS itu sendiri.

"Mulai Tanggal 4 Juni kamarin kita sudah turun ke kecamatan melakukan peni jauan  ke sekolah baik SD maupun SMP untuk  meninjau sekolah-sekolah, apakah sudah dipasang papan pengumuman tentang penggunaan dana BOS atau belum, kami ingin memastikan," ungkapnya.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, MD Rizal Abbas melalui Sekretarisnya Drs H Abu Bakar yang juga Manager BOS. Abu Bakar megatakan, bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke daerah untuk memastikan apakah pihak sekolah telah memasang papan pengumuman penggunaan dana BOS.

Intinya untuk mempertegas saja supaya pihak sekolah SD maupun SMP bisa memasang papan tersebut, terkait dengan pengumuman tentang penggunaan dana BOS. Lanjutnya, menurut Abu Bakar, dengan memegang keempat prinsip ini maka dalam pemeriksaan penggunaan dana BOS nanti para kepala sekolah takkan terjerat oleh hukum.

"Prinsip yang pertama adalah tepat waktu. Artinya, saat penyaluran
 dana BOS sudah dimulai maka secepatnya pihak sekolah harus mengambil dana tersebut. Soalnya, dana BOS yang disediakan oleh pemerintah ini merupakan instrumen strategis dalam penuntasan Wajib Belajar 9 tahun," tegasnya.

Lanjutnya menjelaskan, prinsip yang kedua adalah tepat jumlah siswa yang diajukan. Jangan, misalkan, siswanya 250 orang namun ditulisnya 300 orang. Kemudian prinsip yang ketiga adalah tepat sasaran dalam penggunaan dana BOS itu sendiri. Dengan kata lain, penggunaan dana BOS harus dalam koridor 14 item seperti biaya penerimaan siswa baru, gaji
pendidik, dan tunjangan, biaya tak langsung seperti air, pemeliharaan sarana dan prasarana hingga tambahan biaya transportasi untuk anak tidak mampu.**fk

Berita Lainnya

Index