Aplikasi Geo Tagging, Pemburu Orang Kaya Tak Bayar Pajak

Aplikasi Geo Tagging, Pemburu Orang Kaya Tak Bayar Pajak

Metroterkini.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan ditargetkan mengejar penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan sebesar Rp 18 triliun-Rp 20 triliun hingga akhir tahun ini.

Aplikasi Geo Tagging akan membantu petugas pajak mengidentifikasi orang-orang kaya yang selama ini belum pernah membayar pajak atau menyetor pajak secara tidak benar.

Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak dari PPh Pasal 25 dan 29 hingga Mei ini sebesar Rp 8,2 triliun.

Pencapaian tersebut naik signifikan dari realisasi periode sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp 3,4 triliun.

“Nilai ini sangat kecil karena potensi penerimaan pajak dari PPh Pasal 25 dan 29 sangat besar, mereka Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan yang punya usaha. Makanya, Pak Menteri Keuangan menargetkan penerimaan PPh Pasal 25 dan 29 naik Rp 18 triliun-Rp 20 triliun tahun ini,” ujar Yoga kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (12/6/16).

Untuk mengejar target tersebut, dia menjelaskan, Ditjen Pajak akan memetakan titik-titik lokasi yang mempunyai potensi penerimaan pajak melalui aplikasi Geo Tagging.

Seluruh pegawai Ditjen Pajak dibekali aplikasi tersebut karena langsung terhubung dengan sistem Ditjen Pajak. Kegunaannya menyisir Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha bebas.

“Kita petakan orang-orang kaya lewat sistem Geo Tagging. Ini adalah upaya ekstensifikasi kita, yang punya usaha atau toko-toko besar, itu kan pasti orang kaya, kita telusuri,” tegasnya.

Yoga menambahkan, sistem Geo Tagging akan membidik titik-titik sebuah usaha berdiri. Setelah selesai, Ditjen Pajak akan melakukan pencocokkan data apakah si pemilik mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum, apakah sudah membayar pajak atau belum. Jika sudah menyetor pajak, apakah benar dan sesuai atau tidak.

“Banyak orang kaya tidak punya NPWP. Nah nanti kita suruh bikin NPWP, lalu membayar pajak. Jika ada yang sudah punya NPWP dan bayar pajak, jika tidak sesuai dengan data, suruh bayar kekurangan pajaknya. Dengan sistem ini, tidak ada yang bisa lepas dari pengamatan kita, karena ekstensifikasi sudah lebih bagus sekarang,” tegas Yoga.

Dia berharap, dengan upaya tersebut dan ekstensifikasi lainnya, Ditjen Pajak mampu mencapai target penerimaan pajak dari PPh Pasal 25 dan 29 yang dipatok paling kecil Rp 18 triliun. “Kita harus optimistis karena potensinya ada,” pungkasnya. [**]

Berita Lainnya

Index