Metroterkini.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) akan menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2017 mendatang. Untuk penerapan KIA ini, pihaknya masih menunggu SK resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
Demikian disampaikan Plt Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH, Rabu (1/6/16) di Bagansiapiapi. "Dari seluruh kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, baru Kota Dumai yang sudah menerapkan KIA pada tahun 2016 ini," ujarnya.
Dijelaskan Basaruddin, di Indonesia katanya ada sekitar 50 kabupaten/Kota yang menjadi percontohan KIA. Sementara Rohil sendiri akan dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang.
Memang kuota untuk KIA sendiri tidak ada batasannya, namun ada beberapa ketentuan dasar yang harus diperhatikan.
"Bagi anak usia kurang dari lima tahun maka untuk penerbitan KIA syaratnya melampirkan foto copi akte kelahiran, KK, dan KTP orang tua. Sedangkan untuk usia 5 sampai 17 tahun persyaratannya juga sama, bedanya harus melampirkan foto berwarna," terang Basaruddin.
Ia mengatakan kalau penerapan KIA ini akan dijalankan sebaik mungkin sesuai dengan kebijakan pemerintah dan mengacu pada Peraturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan serta pelayanan publik," pungkasnya. [adv-hms]