Pemerintah Evaluasi Perpanjangan Izin Ekspor Newmont

Pemerintah Evaluasi Perpanjangan Izin Ekspor Newmont

Metroterkini.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengevaluasi kelengkapan persyaratan yang diajukan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk mendapatkan perpanjangan rekomendasi izin ekspor. Rekomendasi itu sebagai acuan bagi Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan perpanjangan rekomendasi SPE dari NNT. Namun dia tidak ingat secara pasti apakah surat permohonan itu dilayangkan.

"Sudah kami terima (permohonan dari Newmont) pekan lalu atau pekan ini," kata Bambang di Jakarta, Minggu (24/4).

Bambang mengaku tidak ingat secara rinci dokumen apa saja yang dilampirkan dalam permohonan tersebut. Namun dia menyebut permohonan NNT saat ini sudah dievaluasi oleh pihaknya dan tim teknis. Dia pun belum bisa memastikan kapan hasil evaluasi itu terbit.

"Enggak tahu secara detil (kelengkapan dokumen), tapi sekarang sedang dievaluasi," jelasnya.

Pemerintah memang memberikan izin ekspor selama 6 bulan dan diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya. Permohonan perpanjangan izin paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku ekspor berakhir. ESDM menerbitkan rekomendasi SPE bagi NNT tertanggal 18 November 2015 silam dan berlaku hingga 18 Mei 2016.

Perpanjangan rekomendasi itu berdasarkan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). NNT bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia yang membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Smelter dengan investasi US$ 2,1 miliar itu memiliki kapasitas bahan baku mencapai 2 juta ton konsentrat. Dalam kerjasama itu NNT berkomitmen menggelontorkan dana hingga US$ 3 juta.

Berdasarkan catatan Beritasatu.com, ESDM menerbitkan rekomendasi SPE pada 18 November 2015 silam lantaran komitmen US$ 3 juta itu sudah dimateraikan dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Freeport. Dalam MoU itu disebutkan definitif agreement akan dibahas lebih lanjut.

Pada Maret 2016 kemarin, ESDM melayangkan surat yang menagih progres definitif agreement tersebut. NNT kemudian membalas surat itu dan menyatakan definitif agreement sudah dalam tahap finalisasi.[sbc]

Berita Lainnya

Index