Orang Tua Kaget Anakanya Dicabuli 8 Kali di Kamar Mandi

Orang Tua Kaget Anakanya Dicabuli 8 Kali di Kamar Mandi

Metroterkini.com - Warga Bali asal Desa Celuk, Sukawati, bernama I Ketut Wirayuda (34) aliar Wira akhirnya berurusan dengan polisi karena mencabuli bocah SMP berinisial AW (16), dia dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Ida Bagus Mas, Selasa (12/4/16) semalam menebutkan AW mau dicabuli Wira karena awalnya terlena dengan rayuan maut pemuda beristri itu, pada Minggu (10/4/16) kemarin, Perkenalan AW yang tercatat masih berstatus sebagai pelajar kelas VII SMP itu terjadi bulan Nopember 2015.

"Wira di jerat UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, Pasal 81 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, awalnya komunikasi intens dilakukan mereka dan sering bertemu di lokasi, hingga pada suatu hari, AW bersedia diajak kencan," ujarnya.

Wira dilaporkan karena keluarga korban marah, dan tak terima dengan perlakukan Wira ini kepada anaknya AW, saat itu juga, keluarga AW langsung melapor ke prajuru desa dan selanjutka ke POlisi.

"Tersangka sementara mengaku telah menyetubuhi AW sebanyak delapan kali. Enam kali dia lakukan di sebuah penginapan dan sisanya di kamar mandi rumahnya. Tersangka langsung kita tahan," ungkap Gus Mas.

Belum ada kejelasan bagaimana kondisi AW saat ini mengingat pengakuan Wirayuda yang sudah delapan kali berhubungan intim.

"Pria yang sudah memiliki istri itu langsung ditetapkan sebagai tersangka," Tukasnya.[basya]

Berita Lainnya

Index