Mantan Wagub DKI Tuding Ahok Manipulasi Izin Reklamasi

Mantan Wagub DKI Tuding Ahok Manipulasi Izin Reklamasi

Metroterkini.com - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok manipulasi aturan.

Menurutnya aturan izin reklamasi ini telah diatur melalui kewenangan pemerintah pusat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dalam aturan ini disebutkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur masuk ke dalam kawasan strategis nasional.

"Enggak usah bingung-bingung ini kewenangan siapa. Sudah jelas ada perbedaan kewenangan pada kawasan yang punya predikat strategis nasional atau tidak," ujar Prijanto di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4).

Namun yang semakin menimbulkan polemik, menurut Prijanto, Ahok ingin memasukkan soal perizinan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Lah wong tata ruang kok ngatur izin-izin. Ya logika saja, mesti ada kepentingan," katanya.

Menurut Prijanto, seharusnya sebelum ada pengerjaan di lapangan harus ada pengesahan soal peraturan daerah yang mengatur zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Ia membandingkan dengan masanya saat masih mendampingi Fauzi Bowo sebagai wakil gubernur. Prijanto menyebutkan, harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang bisa menjawab permasalahan banjir, sedimentasi, pencemaran, maupun dampak sosial dari proyek reklamasi.

"Amdal berbicara seperti itu. Apabila itu bisa dijawab, maka lanjut proyek itu. Tapi kalau dampak reklamasi sama sekali tidak bisa diatasi, tidak ada cara mengatasi, ya proyek itu tidak boleh berlangsung," ucapnya. [din-cnn]

Berita Lainnya

Index