Pemkab Pelalawan Himbau Jangan Membakar Lahan

Pemkab Pelalawan Himbau Jangan Membakar Lahan
Pemerintah Dearah Kabupaten Pelalawan mengimbau masyarakat yang akan membuka kebun baru tidak dengan membakar lahan. Himbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi terjadi kebakaran hutan di Kabupaten Pelalawan.

Demikian Sekretaris daerah Kabupaten Pelalawan, Drs.H Zardewan, MM, Jum’at (4/5/12). Hal ini disampaikan untuk mengantisipasinya terjadinya kebakaran hutan dan lahan seperti kejadian di tahun sebelumnya. Ia mengatakan, jika masyarakat membakar lahan dikhawatirkan akan merambat ke hutan di sekitarnya, dan ini bisa menimbulkan kebakaran hutan yang akan sangat merugikan bagi siapapun.

Selain itu, katanya, pembakaran hutan atau lahan juga dapat menyebabkan kabut asap sehingga membuat udara menjadi kotor. "Oleh karena itu, Pemerintah daerah mengimbau masyarakat yang membuka kebun baru tidak dengan membakar lahan," katanya.

Menurutnya, hal yang sama juga diminta kepada para pengusaha perkebunan di kabupaten Pelalawan agar tidak membakar lahan pada saat
ingin membuka area perkebunan yang baru, karena hal ini justru akan sangat merugikan bagi bagi siappun juga.

"Tentunya, bagi perusahaan perkebunan yang terbukti membakar lahan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum," ujarnya.

Meski demikian, katanya, Pemerintah Daerah akan tetap melakukan antisipasi kebakaran hutan di daerah ini dengan Instansi terkait ke
lapangan untuk memantau kawasan di daerah ini yang dianggap rawan kebakaran. Menurutnya, dengan adanya  antisipasi dini jika ada hutan
terbakar dapat segera dipadamkan sehingga kobaran api tidak meluas merambat kemanapun.

"Setiap saat harus siaga mengatasi ancaman kebakaran hutan," ujarnya.

Lanjutnya, Zardewan juga mewanti-wanti seluruh lapisan masyarakat agar jangan melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan. Apabila
kedapatan dengan sengaja membakar lahan, maka akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Saya mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat maupun perusahaan pemilik lahan jangan membakar hutan untuk membuka lahan apa lagi sampai terjadi kebakaran hutan. Apabila kedapatan maka akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tukasnya.

Seperti ditahun sebelumnya, dikatakan Zardewan, munculnya kabut asap di Kabupaten Pelalawan akibat pembakaran hutan dan lahan, selain itu juga disinyalir asap kiriman. Disisi lain ia menegaskan perusahaan perkebunan dilarang keras untuk membakar lahan saat membuka lahan.**kin

Berita Lainnya

Index