Belum Diganti Rugi, Massa 3 Desa Memblokir Jalan Koridor PT SRL

Belum Diganti Rugi, Massa 3 Desa Memblokir Jalan Koridor PT SRL
Belum diganti rugi ataupun disagu hati, lahan masyarakat Tiga Desa di Kecamatan Rangsang dibabat oleh pihak perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Atas kejadian itu, sedikitnya sebanyak tiga puluhan masyarakat dari Desa Tanjung Kedabu, Bungur dan Repan, melakukan pemblockingan jalan koridor perusahaan HTI yang beroperasi di Pulau Rangsang itu.

Kapolsek Rangsang, AKP Arwin, Kamis (12/4/12) membenarkan atas kejadian tersebut. pemblokingan jalan perusahaan di Desa Tanjung Kedabu itu dilakukan sejak Rabu (11/4/12) kemarin hingga Kamis (12/4/12). Atas pemblokiran itu mengakibatkan kayu-kayu yang di tebang SRL tertumpuk di tempat pemblokingan yang dijaga masyarakat tiga Desa itu.

"Pemblokingan jalan koridor PT SRL terjadi di Desa Tanjung Kedabu, yang dilakukan sebanyak lebih kurang 30-an masyarakat tiga Desa yakni Desa Bungur, Tanjung Kedabu, dan Repan. Pemblokingan dilakukan sejak kemarin (11/4/12) sampai saat ini masih terus dilakukan (kamis,12/4),” Kata Kapolsek Rangsang Memberikan informasi kepada wartawan, Kamis (12/4/12) lewat seluler.

Dikatakan AKP Arwin yang juga mantan Kapolsek Siak itu, dari penyampaian coordinator massa aksi pemblokingan jalan itu dilakukan karena pihak PT SRL dianggap telah mengambil lahan masyarakat tanpa melakukan negosiasi ganti rugi. Bahkan pihak perusahaan telah menggarap dan meluluh lantakkan lahan yang diklem oleh masyarakat tersebut.

"Kita minta kepada masyarakat agar dalam pemblokingan akses perusahaan itu hanya menghambat jalannya kayu. Namun tidak untuk menghambat sembako yang akan melewati jalan itu. Artinya kita minta yang dihambat itu dengan aksi bloking jalan adalah kayu bukan sembako," ujarnya.

Dalam menghadapi aksi tersebut, pihak Polsek Rangsang menstambykan sebanyak lebih kurang 10 anggota Kepolisian dari Mapolsek Rangsang dilapangan. Agar aksi tersebut bisa berjalan kondusif dan berjalan damai.

PT SRL saat dikonfirmasi melalui Humasnya, Abdul Hadi, Kamis (12/4/12) mengakui bahwa areal yang di ributkan masyarakat itu sehingga dilakukan aksi pemblockingan jalan koridor perusahaan tersebut belum diganti rugi atau di sagu hati. Hal itu dikarenakan di daerah yang dimaksud itu tidak ada klem atas kepemilikan lahan sebelum di garap dulu, termasuk masyarakat juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan itu.

"Areal itu memang belum dilakukan ganti rugi oleh perusahaan kepada masyarakat. Daerah yang dimaksud dari dulu hingga saat ini tidak ada klem dan bukti kepemilikan lahan itu. Setelah digarap, baru diributkan oleh mereka. Kalau dari awal ada bukti kepemilikan lahan masyarakat baru dari dulu kita akan berikan sagu hati," tutur Hadi.

Menurut Hadi dengan kondisi saat ini, pihaknya akan menunggu arahan dari pemda. "Jika sudah ada arahan dari Pemda baru kita akan tindak lanjuti. Apakah disagu hati ataupun mau diapakan nantinya. Yang pasti kita akan menunggu keputusan dari Pemda atas kejadian ini," ujarnya. Hadi juga menjelaskan bahwa lahan yang di klaim tersebut sudah dikerjakan dan line clearing (pembukaan lahan).

Kepala Dinas Kehutanan Kepulauan Meranti, Ir Mamun Murod MM, saat dikontak Kamis (12/4/12) membeberkan bahwa untuk menindak lanjuti persoalan tersebut, termasuk persoalan yang terjadi di PT SRL Bersama DPRD, Pihak Perusahaan PT SRL, dan Pemkab akan dilakukan mediasi yang diagendakan besok (Sabtu, 14/4/12).

"Rencananya, Sabtu besok (14/4/12) akan dilakukan pembicaraan masalah PT SRL antara Pemda, DPRD dan Perusahaan. Kita akan gali informasi sebanyak mungkin. Masyarakat harus sadar bahwa perusahaan bekerja dari izin yang dikantonginya. Perusahaan juga bekerja karena dari potensi yang ada di wilayah operasionalnya. Kita akan memediasi pertemuan itu. Sehingga dihasilkan keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak nantinya," ungkap Murod menjelaskan.**def

Berita Lainnya

Index