Pemerintah Diminta Lindungi Masyarakat dari Investasi Bodong

Pemerintah Diminta Lindungi Masyarakat dari Investasi Bodong

Metroterkini.com - Pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengabaikan aspek perlindungan terhadap masyarakat luas dari jeratan investasi bodong yang mengatasnamakan koperasi atau lembaga usaha keuangan.

Kerugian dan keresahan masyarakat terus mencuat dengan adanya investasi yang menjanjikan  keuntungan besar yang selama ini dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di Jalan Raya Meruyung No.8A, Limo, Kota Depok.

Direktur Perhimpunan Masyarakat dan Konsumen Indonesia (PMKI), Haris Z mengatakan, ketika pemerintah tengah gencar mendorong masyarakat berkoperasi, justru masih banyak berkembang koperasi menawarkan investasi bodong.

Sikap pemerintah yang terkesan melakukan pembiaran karena minimnya pengawasan dan adanya sejumlah koperasi yang memang sengaja dibentuk untuk dipelintirkan tidak sesuai tujuannya namun hanya untuk mengeruk keuntungan semata, semakin menyengsarakan rakyat.

Sebab hingga kini nyaris tidak pernah ada sosialisasi atau penyuluhan dari pemerintah untuk memberikan pemahaman dan membangun kesadaran hukum masyarakat agar mewaspadai jeratan investasi bodong dengan berbagai modus dan janji manis.

"Praktek koperasi menyimpang tentu tidak boleh dibiarkan. Namun kemana peranan pemerintah selama ini. Menteri Koperasi harus turun ke lokasi. Jangan seperti 'pemadam kebakaran', menunggu rakyat makin sengsara baru bergerak namun ujung-ujungnya tanpa solusi yang berarti," kata Haris usai menerima laporan masyarakat selaku investor KSP Pandawa Mandiri.

"Kami mendesak Kementerian Koperasi agar cepat bertindak sebelum terlambat. Kami juga akan sampaikan ke pimpinan DPR RI dan Komisi VI serta aparat penegak hukum," katanya.

Menurut Haris, dalam beberapa tahun belakangan ini sudah ratusan ribu masyarakat dengan dana investasi yang dihimpun mencapai triliunan rupiah sudah menjadi korban. Program Nawa Cita yang diusung pemerintahan Presiden Jokowi dan dituangkan dalam paket kebijakan ekonomi untuk memberdayakan Usaha Kecil dan Koperasi justru semakin jauh dari harapan tanpa adanya kontrol dan perlindungan ke masyarakat.

Kasus yang semala dinilai telah merugikan masyarakat seperti praktik menyimpang oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Berkah Mandiri Sejahtera di Cikarang Selatan, Bekasi yang memakan korban lebih dari 2.000 orang dengan kerugian mencapai belasan miliar rupiah.

Kemudian pada pertengahan 2012,  investasi jadi-jadian yang lebih besar dilakukan Koperasi Langit Biru (KLB), Tangerang dengan korban mencapai 120 ribu orang dan nilai investasi sekitar Rp 6 Triliun.

Tentunya, peristiwa serupa juga sering terjadi di beberapa daerah di Tanah Air, namun minimnya pengaduan masyarakat sebagai korban karena mempertimbangkan rasa malu.

Banyak koperasi semodel Koperasi Langit Biru yang pada awalnya menjanjikan manisnya produk investasi, namun pada akhirnya malah menyengsarakan para anggota/nasabahnya, dengan melarikan diri dari tanggung-jawabnya.

Oleh karena itu, PMKI bersama para korban investasi bodong akan mendatangi instansi terkait yaitu Dinas Koperasi dan Kementerian Koperasi dan UKM serta meminta dukungan DPR.

Di samping itu, PMKI juga mendesak Presiden Jokowi untuk memutuskan moratorium pendirian koperasi hingga aspek pengawasan dan perlindungan nasabah/masyarakat sudah maksimal.

"Kami akan terus memonitor perkembangan praktek penyimpangan koperasi ini. Jika terbukti tidak ada perhatian pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, maka kami akan galang Gerakan Moratorium Pendirian Koperasi hingga pengawasan dan penegakan hukum dijalankan maksimal guna memastikan tidak ada korban jeratan investasi bodong lagi," ujar Haris dalam siaran persnya ke redaksi, Minggu (31/1/16). [**]

 

Berita Lainnya

Index