Doa Warga Pelalawan Terkabul Atas Putusan MK Tolak Gugatan Zukri

Doa Warga Pelalawan Terkabul Atas Putusan MK Tolak Gugatan Zukri

metroterkini.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten enam daerah di Riau, termasuk gugatan pasangan calon Bupati Pelalawan, Zukri Misran, Enam daerah tersebut adalah Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Bengkalis, Pelalawan dan Kepulauan Meranti.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (26/1/16) di ruang utama MK di Jakarta.

Atas putusan ini membuat doa warga Persatuan Keluarga Daerah Pariaman (PKDP) Pelalawan malam kemaren dikabulkan Allah mereka kembali menjadi tenang karna doa mereka dikabulkan, bahkan ada sebagian warga yang melakukan sujud syukur pada Alla, Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa para pemohon, tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015.

Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d PMK 1-5 Tahun 2015 perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak.

"Sehingga perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal," katanya.

Dengan ditolaknya gugatan ini, dipastikan bahwa pasangan Harris Zardewan memenagkan hati rakyat menjadi Bupati.[basya]

Berita Lainnya

Index