Wabup Pelalawan Pimpin Angkat Sumpah 639 PNS Pemda

Wabup Pelalawan Pimpin Angkat Sumpah 639 PNS Pemda
Sampai saat ini, tak bisa dipungkiri bahwa aparatur pemerintah adalah pelayan masyarakat. Karena itu, diperlukan aparatur pemerintah yang berakhlak baik, memiliki semangat kerja dan disiplin yang tinggi dalam kapasitasnya sebagai pelayan masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Wakil Bupati Pelalawan, Drs H Marwan Ibrahim saat mengambil sumpah 639 orang PNS di jajaran Pemda Pelalawan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja, Rabu (21/3/12).

Menurutnya, karena itu para PNS harus menjadikan sumpah sebagai pemacu motivasi dalam bekerja. "Karena itu, PNS yang tidak memiliki semangat kerja, disiplin yang tinggi dan beraklak buruk tak sesuai dengan fungsinya sebagai pelayan masyarakat," tegasnya.

Marwan menerangkan bahwa aparatur pemerintah adalah pelayan masyarakat. Jadi diperlukan aparatur pemerintah yang berakhlak baik, dan yang indisipliner diharapkan akan bisa segera merubah akhlaknya.

"Karena itulah, pengucapan atau sumpah janji PNS ini adalah suatu kesanggupan guna mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan," tegasnya.

Selain itu, sambungnya, pengambilan sumpah bagin PNS ini disamping menjadi siklus kepegawaian juga bertujuan untuk memberikan dorongan moral dalam bekerja. Pasalnya, pengambilan sumpah PNS ini merupakan kewajiban bagi seorang PNS yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999.

"Dengan kata lain, sumpah yang dilaksanakan hari ini harus berkorelasi positif dengan kultur kerja pegawai. Jangan sampai pengambilan sumpah PNS ini hanya sebatas seremonila belaka," tandasnya.

Sumpah PNS ini, lanjutnya, tidak hanya sebatas komitmen para pegawai saja tapi memiliki tiga poin yang krusial. Point pertama bahwa pengambilan sumpah PNS ini bertujuan untuk menjaga martabat sehingga pegawai tidak melanggar hukum yang mencemarkan nama baik institusi maupun pemerintahan.

"Point kedua dengan pengambilan sumpah ini maka diharapkan para PNS dapat mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dari kepentingan sendiri maupun golongan. Sementara point terakhir menyangkut janji untuk berlaku jujur, tertib, cermat dan bersemangat guna kepentingan negara," bebernya.

Penegakan disiplin juga merupakan kewajiban seorang PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS.

"Di situ secara tegas dijelaskan bahwa jika PNS yang tidak melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan maka terhadap PNS itu akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," ujarnya.**ndi

Berita Lainnya

Index