Ir Ganda Mora dalam laporanya ke KPK dan Mabes Polri menyebutkan, Hafizoh selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tak sepatutnya ikut menandatangani persetujuan MoU operasional PT RAPP di Pulau Padang saat elemen masyarakat Pulau Padang menjerit dan menolak operasional PT RAPP di Pulau Padang.
Lanjut Ganda, tindakan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan menyetujui MoU secara diam-diam di belakang aksi masyarakat Pulau Padang dianggap sebuah tindakan penzaliman kepada masyarakat, Ketua dewan sebagai wakil rakyat yang harus berjuang menolong masyarakat yang sedang susah memerlukan bantuan.
"Seharusnya, sebelum dilakukanya MoU oleh ketua dewan atas persetujuan operasional PT RAPP di Pulau Padang, terlebih dahulu persetujuan itu harus mengacu kepada dasar awal dengan melibatkan element masyarakat bawah, seperti masyarakat adat dan lainya yang harus membuat kesepakatan dengan perusahaan. Barulah kemudian persetujuan dari bawah itgu mereka ketahui atau mereka dukung sebagai tindak lanjut atas keinginan masyarakat," ujar Ganda.
Atas persoalan yang terjadi, ada beberapa hal pelanggaran ketentuan sebagai fungsi lembaga wakil rakyat. Untuk itu kami menduga MoU pimpinan dewan itu terindikasi adanya konspirasi dan gratifikasi antara dewan dengan pihak perusahaan yaitu i PT. RAPP. Landasan kami dari LSM mencurigai adanya dugaan gratifikasi antara lain adalah Ketua DPRD Meranti dengan isntasi lainya seperti kepala Desa se-Kecamatan Merbau seharusnya bersama masyarakat menolak keberadaan operasional PT. RAPP di Pulau Padang bukan malah mendudkung dengan alasan yang tidak jelas dan mengada ada.
Terkait sikap ketua dewan dan sejumlah pihak yang terlibat menyetujui operasional PT RAPP di kawasan hamparan pulau padang yang terdiri dari hamparan gambut terdalam di indonesia, kami atas nama keadilan untuk masyarakat,berdasarkan berbagai bukti pendukung yang kuat akan melaporkan persoalan ini kepada KPK maupun ke Mabespolri di Jakarta.**def