Celana Dibuka dan Payudara Diraba, Mahasiswi Nyaris Digilir

Celana Dibuka dan Payudara Diraba, Mahasiswi Nyaris Digilir

Metroterkini.com - Berdalih menuduh Nu (19), mahasiswi yang sedang pacaran dengan kekasihnya Af telah melakukan mesum, AD (33), BK (21) dan IY (DPO) nekat menguras harta kedua pasangan yang pacaran di Stadion Utama Riau, Kecamatan Tampan, Minggu (03/01/16) pukul 21.45 WIB.

Tak hanya menguras harta milik korban, Nu juga nyaris diperkosa dan digilir oleh ketiganya pelaku, jika saja ia tak bertindak cepat melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tampan.

"Tersangka menuduh kedua korban telah berbuat mesum. Dengan dalih itulah tersangka selanjutnya memaksa Nu, agar membuka celana dalamnya. Payudara Nu bahkan ikut dipegang oleh tersangka. Tersangka juga mengambil handphone korban dan memaksanya agar mau mengambil uang Rp2 juta di mesin ATM," katanya Kapolsek Tampan, Komisaris Polisi Ari S Wibowo melalui Kanit Reskrim AKP Herman Pelani, Senin (04/01/16).

Dipaksa seperti itu, Nu lalu mengaku jika tabungannya di ATM tak cukup dan hanya berjumlah Rp1 juta. Mendengar pengakuan korban, tersangka justru tak terima dan balik memaksa serta mengancam korban harus berhubungan badan dengan kekasihnya di depan para pelaku. Tidak hanya itu, korban juga diancam akan diperkosa secara bergiliran jika tak mau memenuhi keinginan tersangka.

"Korban kembali menolak keinginan tersangka dan menawarkan akan memberi uang Rp1,2 juta yang ada di ATMnya. Mendengar tawaran itu, tersangka lalu memberikan celana dalam korban dan kunci sepeda motor korban agar korban bisa segera mengambil uang tersebut. Sedangkan Af, kekasih korban disandera oleh tersangka sebagai jaminan agar korban tak berbohong," paparnya.

Begitu diperbolehkan pergi ke ATM, korban pun langsung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Tampan. Petugas yang mendapati laporan korban langsung mendatangi TKP. Hasilnya, malam itu juga dua tersangka sukses diringkus, sedangkan seorang lagi melarikan diri.

"Dua orang tersangka, AD (33) dan BK (21) sudah kita amankan. Tapi kita masih kembangkan kasus ini untuk mengejar Iy, rekan mereka yang berhasil lolos. Kedua tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.

Dua dari tiga orang pelaku pun berhasil ditangkap polisi, yakni AD (33) dan BK (21). Sedangkan seorang lagi, Iy berhasil melarikan diri saat mengetahui rekan-rekannya tertangkap. [**rt]

Berita Lainnya

Index