Pegawai Diingatkan Tidak Tambah Libur Tahun Baru

Pegawai Diingatkan Tidak Tambah Libur Tahun Baru

Metroterkini.com - Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie mengingkatkan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bengkalis agar tidak menambah masa liburan Tahun Baru 2016. Mereka wajib masuk kerja pada 4 Januari 2016.

“Kami tidak main-main terhadap pegawai yang bolos pada hari Senin 4 Januari 2016 nanti. Kalau ada yang menambah libur, konsekwensinya dikenai sanksi tegas,” ungkap Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie, Rabu (30/12/15).

Untuk memastikan agar PNS masuk pada hari kerja pertama di tahun 2016, Pj Bupati Bengkalis mengintruksikan kepada SKPD terkait untuk melakukan absensi pada apel perdana tahun 2016.

Selain itu, guna memastikan tingkat kehadiran PNS, Ongah Ahmad bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Bengkalis akan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah SKPD.

Peringatan keras terhadap PNS yang menambah libur panjang, selain karena sudah diatur dalam ketentuan, juga karena sebelumnya PNS sudah menikmati libur panjang di akhir tahun 2015 selama 4 hari, yakni libur Maulid Nabi dan Natal ditambah hari Sabtu dan Minggu.

Kemudian di awal tahun 2016, libur 1 Januari ditambah hari Sabtu dan Minggu, sehingga total libur yang dinikmati selama tujuh hari.

“Pegawai sudah menikmati liburan panjang pada akhir tahun 2015 dan awal tahun 2016 sebanyak tujuh hari. Makanya, kami mewanti-wanti, jangan ada lagi yang coba-coba untuk menambah liburan,” tegas Ahmad Syah Harrofie.

Ongah Ahmad menegaskan momentum pergantian Tahun Baru 2016 hendaknya menjadi wahana bagi PNS untuk meningkatkan kualitas kerja. Sebab masyarakat menginginkan aparatur pemerintah memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap. [rdi]

Berita Lainnya

Index