PT SWP Masih Garap Lahan Warga UPT Kuala Tolam

PT SWP Masih Garap Lahan Warga UPT Kuala Tolam
Bupati Pelalawan, HM Harris mengeluarkan surat himbaun kepada PT Satelindo Wahana Perkasa (SWP) pada Rabu (29/2/12) kemarin, untuk memberhentikan sementara aktivitasnya dilahan transmigrasi desa Kuala Tolam, Kecamatan Pelalawan. Surat itu dikeluarkan pasca ratusan penduduk desa berunjuk rasa ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (28/2/12) lalu.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Hadi Penandio yang dikonfirmasi tribun, telah menyampaikan surat tersebut ke perusahaan satu hari setelah warga berdemonstrasi. Hadi memastikan berkas yang ditandatangani langsunng Bupati Harris itu, dipastikan sampai kepada management perusahaan.

"Inti surat itu sebenarnya meminta kepada managemen PT SWP, untuk menghentikan semengtara segala aktivitasnya dilahan transmigrasi Kuala Tolam. Untuk menghindari konflik dan hal-hal yang tidak diinginkan dari warga dan pihak perusahaan," tuturnya.

Hadi menjelaskan, perusahaan harus meliburkan kegiatan dilahan transmigrasi yang menjadi sumber persoalan antara PT SWP dan penduduk desa. Begitu berkas sampai ke tangaan pihak perusahaan perkebuanan itu, seharusnya managemen memberhentikan segala pekerjaan diatas tanah sengketa yang dipermaslahkan sejak tahun 2004 lalu.

Kordinator warga yang melakukan aksi tiga dua hari yang lalu, Rusdianto yang dikonfrimasi menyebutkan, perusahaan masih beraktifitas diatas tanah yang telah dialarang Bupati Pelalawan itu. Aksi pemanenan, penyemprotan hingga karyawan yang bekerja, tetap bekerja seperti biasanya sebelum surat dari bupati keluar. Warga transmigrasi yang melihat hanya tingga diam dan tidak berbuat apa-apa, kecuali melaporkannya.

"Surat buati untuk menghentikan sudah dikirim ke perusahaan, ternyata tadi warga melaihat semua aktivitas masih berllangsung. Tidak ada tanda-tanda penghentian aktivitas perusahaan diatas lahan transmigrasi itu. Ini tindakan yang mengkankangani surat pemerintah daerah yakni Bupati," ujar Kordinator Lapangan ini

Warga mengecam, pembangkangan yang dilakukan PT SWP terhadap pemrintah daerah Pelalawan, meskipun telah dilarang beroperasi. Namun, masyarakat memilih untuk diam dan tidak berbuat apa-apa terkait kondisi yang belum pulih itu. Untuk menghindari bentrok yang selama ini hampir terjadi.

Berdasarkan surat bupati yang salinannya diperoleh tribun, surat dengan nomor 525/Pem/2012/47 itu, untuk meneruskan surat rekomendasi dari DPRD bernomor 170/DPRD-PR/2012/79. Dalam berkas yang langsung ditandatngani HM Harris dan dibubuhi stempel Pemkab, ditujukan kepada pimpinan PT SWP untuk menghentikan aktivitas di lahan Tolam I dan II.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker), Nasri Fiesda, mengaku belum mendapat kabar tentang beroperasinya PT SWP diatas lahan sengketa transmigrasi itu. Namun jika benar, menurut dia, tindakan itu menyalahi aturan Pemkab Pelalawan melalui surat dari Bupati. Pihak Perusahaan harus mengikuti himbauan dari Pemerintah, untuk kepentingan bersama.

Humas PT SWP, Nasution yang dihubungi belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa panggilan yang dilakukan ke ponselnya, tidak ada jawaban. Padahal, nada tanda sambungan telepon terdengar, tapi tidak ada sahutan dari seberang.  Pesan singkat yang dikirimkan ke 085265775633, berisi pertanyaan konfirmasi dan Veryfikasi tak kunjung berbalas.**bs

Berita Lainnya

Index