Raffi Ahmad Diperas Wartawan Rp 250 Juta?

Raffi Ahmad Diperas Wartawan Rp 250 Juta?

Metroterkini.com - Kasus Raffi Ahmad dengan wartawan sepertinya belum menemukan titik terang, gara-gara terpeleset omongan sempat mengisi program komedi di sebuah stasiun televisi swasta. Dalam kejadian itu Raffi mengatakan bahwa wartawan adalah orang-orang yang mata duitan. Sontak, apa yang diucapkannya tersebut menuai kontra.

Salah satu forum wartawan, Forwan alias Forum Wartawan Hiburan Indonesia menyatakan sikapnya. Setelah melakukan somasi, mereka pun melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya pada 9 November 2015 lalu dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Raffi Ahmad dilaporkan oleh Sutrisno Bunyil atas dugaan melakukan fitnah, pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut dilakukan Sutrisno ke Polda Metro Jaya pada Senin (9/11/15).

Dan belakangan, beredar kabar jika Raffi Ahmad mengalami pemerasan sampai ratusan juta. Tudingan pun mengarah ke Forwan sebagai pelapor karena Raffi sudah meminta maaf kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers. Forwan disebut-sebut meminta uang damai kepada Raffi sebesar Rp 250 juta.

"Jelas kami membantah. Silahkan dibuktikan. Maaf, walau saya beberapa kali ketemu Raffi, jauh sebelum masalah ini muncul. Tapi saya tidak punya nomor kontak Raffi," ujar Ketua Forwan, Sutrisno Buyil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/11/15) kemarin.

Memang, pada kesempatan sebelumnya Raffi Ahmad pernah menyatakan bahwa dirinya tak pernah mendapatkan pemerasan atas kasus ini. Hal ini pula yang menguatkan pernyataan Buyil dan kuasa hukumnya.

"Dan kuasa hukum Forwan juga mengatakan pada saya bahwa dia pantang menghubungi lawan kliennya. Jadi tidak benar tudingan itu dan tidak mendasar sama sekali," tegas Buyil. "Kan Raffi juga sudah membantah waktu di Dewan Pers. Jadi masalahnya sudah terang-benderang," imbuh Herwanto N. SH, selaku tim kuasa hukum Forwan.

Atas laporan Forwan, Raffi Ahmad dikenai Pasal 310 KUHP dan Pasal 311dan atau Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (1) UU RI No.11 Thn 2008 Tentang ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun 9 bulan. Saat ini proses hukum atas Raffi Ahmad masih bergulir.

"Pemeriksaan masih bergulir. Ada enam belas pertanyaan yang diajukan pada klien kami. Semuanya dijawab dengan lancar. Sudah kami lengkapi sesuai alat bukti yang kami punya, berupa rekaman hasil tayang. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas," tukas Herwanto. [bintang]

Berita Lainnya

Index