Dipaksa Mendarat, Pesawat AS Langgar Wilayah Udara RI

Dipaksa Mendarat, Pesawat AS Langgar Wilayah Udara RI

Metroterkini.com - Pesawat jenis Cirrus Fixed Wing Single Engine milik Amerika Serikat (AS) dikejar oleh dua pesawat Sukhoi dari Skuadron 11 Lanud Sultan Hasanudin Makassar karena dinilai telah melanggar wilayah RI, pesawat tersebut dipaksa mendarat. 

"Setelah melaksanakan seluruh prosedur penanganan pesawat asing tanpa izin ini tidak mengindahkan untuk mendarat di Bandara Juwata Tarakan. Pada ground telah bersiap pasukan Pertahanan Pangkalan (Hanlan) Lanud Tarakan bersenjata lengkap dan sesaat setelah dipaksa mendarat, pasukan Hanlan Lanud Tarakan langsung membentuk formasi melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan sesuai prosedur," Komadan Lanud Tarakan Letkol Pnb Tiopan Hutapea dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/11).

Menurut Letkol Pnb Tiopan, pesawat AS sedang melaksanakan Penerbangan Private Flight di Filipina menuju Singapura. Pesawat yang dipiloti Letkol James Patrick Murphy itu tidak memiliki izin administrasi baik MFA ( Ministry Of Foreign Affair) dari Kementrian Luar Negeri, INDF (Indonesia National Defence Force) dari Mabes TNI dan MOT (Ministry Of Transportasion) dari Kementrian Udara.

Sementara pada kesempatan berbeda, Letkol James Patrick Murphy mengatakan misi penerbangan ini adalah Private Flight Charter. Pesawat tersebut berkapasitas maksimal 1 penumpang. 

"Pesawat berangkat tanggal 08 November dari Honolulu (Hawai)- Tarawah (Kiribara Island), selanjutnya pada tanggal 09 November melanjutkan perjalanan dari Tarawah (Kiribata Island)-YAT (Micronesia Island) dan mendarat di Bandara Changi Singapura lewat wilayah udara Filipina Mindanao dan Serawak Malaysia," ujar Letkol James Patrick Murphy.

Namun selepas Wilayah Udara Mindanao Filipina penerbang membawa pesawat memotong wilayah udara Ambalat Kalimantan Utara dan hendak melintasi Kalimantan menuju Serawak dan Singapura. 

Menurut James, dia terpaksa memasuki wilayah udara Indonesia adalah menghindari cuaca buruk, dan agen dari Honolulu Jet Company memberikan nomor perizinan yang ternyata tidak termasuk melintasi wilayah udara FIR Indonesia, tetapi hanya izin melintasi FIR Filipina, Singapura, dan Malaysia. [mrd]

Berita Lainnya

Index