Kejari Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka Kasus Docking

Kejari Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka Kasus Docking
Kejari menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) docking KMP Tasik Gemilang (TG) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis. Demikian disampaikan Kepala Kejari Bengkalis, Andi Muhammad Hamka, Kamis (9/2/12) di Bengkalis.

“Dalam kasus dugaan korupsi docking KMP Tasik Gemilang, ada tiga tersangka yang saat ini tengah kita tingkatkan penyidikannya. Nama-nama tersangka belum bisa kita beberkan, nanti setelah ditingkatkan penyidikannya, baru kita ekpose ke publik,” ungkapnya.

Andi menambahkan, dalam kasus proyek docking KMP TG milik Pemkab Bengkalis senilai Rp 1,8 Miliar tahun anggaran 2009 silam itu, sampai hari ini masih dalam pendalaman tim penyidik.

Dari hasil audit BPKP RI, kerugian negara mencapai Rp 740 juta, setelah dipotong pajak PPn dan PPh, asuransi, dan akomodasi perjalanan.

“Nama tersangkanya masih belum bisa kita beberkan, namun yang jelas untuk tahap penetapan tersangka ini. Tim penyidik yang kita tunjuk akan kembali mendalaminya. Bisa saja nantinya setelah dilakukan pemeriksaan akan ada tersangka baru, sepanjang sesuai fakta dan data pemeriksa,” ujarnya.**mn

Berita Lainnya

Index