Polisi Amankan WNA Ilegal Kantongi KTP Indonesia Palsu

Polisi Amankan WNA Ilegal Kantongi KTP Indonesia Palsu

Metroterkini.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Muhamad Harun Arrosyid,  berkewarganegaraan Baglades, terpaksa diamankan aparat Kepolisian Lombok Tengah NTB. Diduga tidak mengantongi izin tinggal dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Kuat dugaan kepemilikan KTP kewarganegaran Indonesian ini melibatkan sejumlah pejabat. 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP.Tauhid, melalui Kaur Ops Nal Polres IPDA Ery Armunanto, menuturkan WNA  Bangaldes ini awalnya bisa masuk ke Lombok Tengah,  ketika dirinya kawin dengan warga Kute ketika masih menjadi  tenaga kerja di Malaysia, kemudian ikut bersama istrinya ke Kute dan mentap di Kute. Saat  dilakukan pemeriksaan WNA itu tidak bisa menunjuan dokumen izin tinggal seperti pasrpor dan visa, sehingga diamankan, Senin (19/10) di desa kawasan pariwisata Kute Kecamatan Pujut.

Dihadapan polisi WNA Banglades itu mengaku dirinya masuk ke Indonesia dengan dokument resmi, namun paspor dan dokumen miliknya hilang dalam perjalan. “Dalam perjalanan  sampai di Medan koper saya hilang sehingga dokument saya juga hilang,"’ katanya.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan WNA Banglades ini memiliki dokumen kependukukan Warga Negara Indonesia berupa KTP dengan nama Adi berbeda dengan nama aslinya yakni  Muhamad Harun Arrasyid.

Menurutnya, pihak Imigrasi kantor Mataram langsung menerima penyerahan WNA yang di duga ilegal dan akan dideprotasi ke negara asalnya. Sementara istri dan anaknya di kembalikan ke Desa Kute ke rumah orang tuanya. "WNA ini kita akan serahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses," ucapnya.

Ditambahkan, dengan ditangkapnya WNA tersebut ke depanya pihaknya dan Imigrasi akan bekerjasama untuk melakukan operasi WNA yang ada di Loteng khususnya.

"Kedepan polisi bersama Imigrasi akan melakukan razia WNA supaya hal ini tidak kembali terjadi," pungkasnya. [ls]

Berita Lainnya

Index