DPRD Loteng Sahkan KUA-PPAS APBD 2016 dan Ranperda

DPRD Loteng Sahkan KUA-PPAS APBD 2016 dan Ranperda

Metroterkini.com - Rancanangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tahun 2016, Senin (19/10/15), disahkan. Ditandai dengan ditandatanginya nota kesepakatan bersama antara DPRD Loteng dengan Pemkab Loteng.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Loteng, H. Achmad Puaddi, FT.SE, dihadiri Wabup Loteng, Drs. HL. Normal Suzana, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Loteng, M. Tauhid menjelaskan, sesuai hasil pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pendapatan Daerah dalam KUA-PPAS APBD Loteng 2016, ditargetkan sebesar Rp. 1,6 triliun.

Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp. 161 miliar atau 9,2 persen dari total pendapatan daerah. Kemudian Dana Perimbangan sebesar Rp 1,09 triliun dan Rp 362 miliar berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Untuk dana perimbangan bersumber dari dari bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp. 70,35 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU), Rp 951,35 miliar serta Dana Alokasi Khusus (DAK), Rp. 77,92 miliar.

Sementara untuk alokasi Belanja Daerah, pada KUA-PPAS APBD Loteng 2016 ditargetkan sebesar Rp. 1,58 triliun. Masing-masing untuk Belanja Tidak Langsung untuk belanja pegawai dan sebagainya,  sebesar Rp. 1,12 triliun. Adapun untuk Belanja Langsung untuk membiayai program-program pemerintah daerah sebesar Rp 459,32 miliar.

“Secara umum untuk Belanja Langsung dari semula hanya 26,15 persen, naik menjadi 28,95 persen dari tota belanja daerah. Sedangkan Belanja Tidak Langsung turun menjadi 71,05 persen dari semua sebesar 73,85 persen,” ungkap Tauhid.

Kemudian dari sisi kebijakan penerimaan pembiayaan tahun 2016 diproyeksikan nihil. Sedangkan kebijakan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 37,1  miliar. Yang diarahkan untuk pembayaran utang pokok pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp 24,8 miliar, penambahan penyerataan modal pada PT. Bank NTB, Rp 7,3 miliar serta penguatan modal PDAM Praya sebesar Rp 5 miliar.

“Dengan memperhatikan total pendapatan daerah ditambah penerimaan pembiayaan, dikurangi total belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan, maka struktur RAPBD Loteng 2016 direncanakan dalam posisi berimbang,” pungkasnya.

Bersamaan dengan penetapan KUA-PPAS APBD Loteng 2016 tersebut, Dewan juga mengesahkan  dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif dari DPRD Loteng. Yakni Ranperda pengolahan sampah serta ranperda pedoman pembentukan produk hukum daerah. 

“Kedua ranperda ini sudah melalui proses pembahasan cukup panjang,” ungkap juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Loteng, Dra. Nurul Adha, AMZ.

Pun demikian, lanjutnya, perubahan-perubahan dalam kedua ranperda tersebut tidak terlalu signifikan. Pasalnya, semua unsur dalan kedua ranperda tersebut hampir sudah sesuai dengn aturan-aturan yang hukum yang lebih atas. Sehingga Pansus DPRD Loteng tidak banyak melakukan perubahan terhadap draf yang diajukan. “Intinya sekarang pemerintah daerah kita harapkan bisa segera menyiapan sarana dan prasarana pendukung bagi pelaksaan kedua perda ini,” tambah politisi asal PKB ini.

ditempat yang sama dua ranperda insiatif , Wabup Loteng, Drs. HL. Normal Suzana, mengaku sangat mengapreasi kinerja DPRD Loteng. Ia pun berharap kedua Perda baru tersebut bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Terutama dalam hal pengelolaan sampah dan dalam proses penyusunan produk-produk hukum daerah. 

“Utamanya terkait persoalan sampah, dengan adanya perda sampah ini maka pola dan tata kelola persampahan didaerah ini bisa segera terjawab,” imbuhnya. [ls]

Berita Lainnya

Index