2 Warga Asal Medan Digerebek Polisi Saat Nyabu

2 Warga Asal Medan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Metroterkini.com - Dua warga asal Medan diciduk polisi saat tengah berpesta sabu di kantor tivi kabel di Rumbai Pesisir. Polisi juga mengamankan sabu-sabu senilai Rp30 juta.

Tersangka adalah FR (38) dan AD (35) digerebek tim Opsnal Polsek Rumbai ketika sedang asik pesta sabu di sebuah kantor TV kabel di Jalan Pembangunan, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Minggu (11/10/15) pukul 23.30 WIB, pekan lalu. 

Dalam penggerebek petugas menemukan barang bukti sebuah bong dan sebungkus plastik sabu-sabu seberat 28 gram seharga Rp30 juta. Hanya saja meski sudah jelas tertangkap tangan sedang asik nyabu, namun kedua tersangka justru tak kooperatif dan selalu berbelit-belit memberikan keterangan pada polisi. 

Untuk proses hukum lebih lanjut Polsek Rumbai pun akhirnya melimpahkan penanganan perkara kedua tersangka ke Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru. 

"Mereka (tersangka) lebih dulu ditangkap tim Opsnal Polsek Rumbai saat lagi nyabu di kantor TV kabel di TKP. Mereka suka berbelit-belit memberikan keterangan dan akhirnya dilimpahkan ke kita (Polresta Pekanbaru). Begitu kita tangani perkaranya dan kita periksa, para tersangka akhirnya mengakui jika sabu-sabu itu adalah milik mereka berdua," ujar Kasat Res Narkoba Polresta 

Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Jumat (16/10/15). 

Iwan menjelaskan, pengakuan tersangka AD, sebelum tertangkap, barang haram itu sendiri memang telah dipesannya lebih dulu kepada FR lewat komunikasi via telpon genggam. Bertolak dari Medan ke Pekanbaru, FR pun akhirnya setuju untuk mengantarkan pesanan yang diminta oleh AD. Selanjutnya barulah sabu-sabu itu dipakai keduanya secara bersama-sama di TKP. 

"Selain mengamankan barang bukti sabu, kita juga mengamankan handphone milik tersangka. Di handphone itu juga banyak tertera bukti pesan singkat pemesan narkoba. Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 Jo 127 UU No 35 Tahun 2009," singkatnya. 

Sementara itu, tersangka FR mengatakan semua barang haram sabu itu didapatkannya dari Wong, seorang bandar besar yang berada di Medan. Kepada riauterkini.com, FR pun mengaku jika ia sudah berteman lama dengan AD. 

"Kenal sama AD sejak masih di Medan. Kami sudah berteman sejak kecil. Kalau itunya (sabu-sabu) punya Wong (DPO), saya cuma jualkan ke AD. Wong ada di Medan, dia (Wong) teman saya juga," ringkasnya. [**rt]

Berita Lainnya

Index