Draf Revisi UU KPK Atas Usulan Pemerintah

Draf Revisi UU KPK Atas Usulan Pemerintah

Metroterkini.com - Ada tanda "Presiden Republik Indonesia" dalam draf usulan revisi UU KPK yang pernah bergulir di DPR. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Partai Gerindra tak ingin berburuk sangka apakah kop surat itu palsu.

"Kalau memang itu dipalsukan, pasti pemerintah sudah bereaksi keras, karena yang dipalsukan adalah lambang kepresidenan," kata Wakil Ketua MKD DPR dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, seperti dirilis detikcom, Rabu (14/10/15).

Menurutnya, bila kop surat kepresidenan itu telah dipalsukan oleh oknum DPR, maka pemerintah pasti sudah bereaksi keras dari kemarin-kemarin. Namun hingga kini belum ada reaksi dari pemerintah.

"Masa DPR dituduh memalsu? Tak mungkin ada fraksi tertentu yang memalsukan kop surat presiden," kata Dasco.

Menurut anggota Komisi III DPR ini, perkara misteri kop surat presiden di usulan revisi KPK yang kontroversial itu tak terlalu penting. Yang lebih penting dan melegakan, Presiden Jokowi dan DPR tidak sudah bertemu dan sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK itu.

"Saya pikir ini bukan soal ribut-ribut palsu-memalsu. Yang penting, bagaimana kita sama-sama memikirkan tugas KPK agar sesuai dengan keinginan rakyat banyak," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly juga membantah bahwa pihaknyalah pemilik draf itu. Yasonna menyatakan pemerintah sama sekali belum mengajukan usulan draf revisi UU KPK.

"Mana ku tahu. Bukan usul kami," kata Yasonna usai menghadiri rapat kerja di Komisi I DPR soal perjanjian bantuan timbal balik masalah pidana Indonesia-Vietnam, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (13/10). [**dt]

Berita Lainnya

Index