Dukung Hukuman Mati, UU Narkotika Harus Direvisi

Dukung Hukuman Mati, UU Narkotika Harus Direvisi

Metroterkini.com - Survei Indo Barometer membuktikan 84 persen masyarakat Indonesia mendukung hukuman mati. Survei ini bisa dijadikan modal untuk merevisi UU Narkotika.

Saat ini, hukuman mati hanya dijatuhkan kepada pengedar narkoba yang membawa di atas 5 gram dengan minimal hukuman 4 tahun penjara. Alhasil, banyak putusan pengadilan tidak memberikan hukuman mati kepada pengedar narkoba skala besar.

"Sudah saatya dibuat batasan hukuman minimal khusus," ujar pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho kepada detikcom, Minggu (11/10/2015).

Hukuman minimal khusus yaitu hukuman seumur hidup atau hukuman mati untuk kasus narkoba dengan jumlah signifikan. Sebagai simulasi, pengedar ganja di atas 100 kg dihukum seumur hidup atau mati. Begitu juga apabila pengedar sabu di atas 1 kg sabu, hakim hanya diberi pilihan penjara seumur hidup atau mati. Atau untuk kasus ekstasi, di atas seribu butir, maka diancam hukuman seumur hidup atau mati. Untuk yang membawa 5 gram hingga batasan jumlah tertentu, bisa dihukum belasan tahun hingga mati.

"Dengan UU saat ini, pembawa ganja berkilo-kilo bisa dihukum hakim dengan hukuman belasan tahun, atau pengedar sabu dalam jumlah banyak hanya 20 tahun penjara. UU Narkotika ini haras membatasi ini," papar Hibnu.

Pekan lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak 4 dari 7 orang yang dituntut mati oleh jaksa. Mereka adalah pengedar ganja 4 ton dan 354 kg ganja. Majelis hakim berdalih hukuman seumur hidup yang dijatuhkan sudah tepat sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat. Padahal, berdasarkan survei Indo Barometer, masyarakat meminta pengedar narkoba dihukum mati.

"Orang tidak lagi main-main, seperti Fredy Budiman. Ia masih bisa tertawa, senyum-senyum seakan tidak ada penyesalan, seakan tidak ada yang ditakuti," sambungnya.

Survei Indo Barometer tersebut dilakukan pada 14-22 September 2015 di 34 provinsi dengan jumlah responden 1.200 orang menggunakan metode multistage random sampling dengan margin error 3 persen.

"Mayoritas publik (84,9 persen) setuju hukuman mati diberikan terhadap para pengedar narkoba. Yang tidak setuju sebesar 8,6 persen, dan sisanya (6.5 persen) tidak tahu/tidak jawab," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari. [**dt]

Berita Lainnya

Index