Polri Tetapkan Tujuh Korporasi Tersangka Pembakar Hutan

Polri Tetapkan Tujuh Korporasi Tersangka Pembakar Hutan

Metroterkini.com - Polri masih terus mengungkap pelaku pembakaran hutan di sejumlah daerah. Tujuh korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Suharsono.

"Untuk penyelidikan ada 10, tersangka yang diamankan ada 133 perorangan dan 7 korporasi, itu di Sumatera Selatan, Riau dan Kalimantan Tengah," ujar Suharsono di Humas Mabes Polri, Jaksel, Kamis (17/9).

7 Korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu PT BMH (Sumsel),PT RPP (Sumsel), PT RPS (Sumsel), PT LIH (Riau), PT GAP (Kalteng), PT NBA (Kalteng),PT ASP (Kalteng).

Sejauh ini, jelas Suharsono, penanganan kasus kebakaran sudah tangani oleh 6 satgas Polda. Hingga Rabu (16/9) sore, ada 148 perkara yang sudah ditangani, sementara yang sudah P21 ada 25 perkara dari daerah Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat. Tidak hanya itu, masih ada proses penyidikan terhadap 85 perorangan dan 27 yang korporasi.

Pelaku diancam dengan hukuman pasal 69 (1) h, pasal 99 ayat (1) pasal 108 (korporasi) UU tentang PPLH minimal 3 tahun penjara maksimal 10 tahun dengan denda 3 miliar maksimal 10 miliar.

"Jika dilakukan oleh korporasi hukumannya bisa ditambah sepertiga dari hukuman yang diberikan, dengan ancaman juga di UU kehutanan pasal 50 (3) huruf d," papar Suharsono. [mrd]

Berita Lainnya

Index