Gerry : OC Kaligis Otak Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan

Gerry : OC Kaligis Otak Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan

Metroterkini.com - M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry menyebut otak di balik suap hakim dan panitera PTUN Medan adalah bosnya, OC Kaligis. Menurut dia, uang suap diberikan kepada hakim dan panitera atas keinginan OC Kaligis.

"(Pemberian uang suap) Itu kemauan Pak OC Kaligis," kata Gerry dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

Menanggapi pernyataan Gerry, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menanyakan tujuan uang suap itu. JPU KPK menanyakan apakah uang suap itu diberikan agar permohonan gugatan dimenangkan.

Mendengar pertanyaan JPU KPK, Gerry mengamininya. "Pak OC minta agar putusannya sesuai dengan petitum (permohonan)," jawab Gerry.

Kendati demikian, Gerry menjelaskan pemberian uang sebesar USD 2.000 kepada terdakwa Syamsir Yusfan selaku panitera bukan untuk mempengaruhi putusan melainkan bentuk ucapan terima kasih lantaran sudah mempertemukan OC Kaligis dengan para Hakim PTUN Medan.

"Kalau buat terdakwa ucapan terima kasih. Karena terdakwa membantu ke ruangan ketua," pungkas Gerry.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan telah menerima suap sebesar USD 2.000 dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanty. Uang suap itu terkait proses hukum yang melibatkan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Dalam dakwaan, disebutkan jika Syamsir berperan sebagai perantara OC Kaligis agar bisa berkomunikasi dengan Ketua Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Di mana pada akhirnya, Tripeni bersedia menerima gugatan mengenai sah apa tidaknya pemanggilan Ahmad Fuad Lubis dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos, dana bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal di sejumlah BUMD Pemprov Sumut.

Selain itu JPU KPK, menyebutkan bahwa dalam rentang waktu Maret-Juli 2015 Syamsir kerap menerima uang dari OC Kaligis. Uang yang bersumber dari Gatot dan Evy itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, terkait penyalahgunaan wewenang pemanggilan saksi dalam penyelidikan perkara korupsi yang baru pertamakali ditangani PTUN.

JPU KPK mengatakan Syamsir berperan aktif untuk memastikan gugatan OC Kaligis melalui Ahmad Fuad Lubis menang. Hal itu dilakukan Syamsir setelah menerima uang sebesar USD 1.000 dari OC Kaligis di ruangan kerjanya. Saat itu, OC Kaligis didampingi anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah.

Sementara USD 1.000 lagi, diterima Syamsir setelah adanya putusan sidang PTUN Medan yang mengabulkan gugatan tersebut. Uang yang dianggap sebagai THR itu diberikan OC Kaligis melalui Gerry pada tanggal 7 Juli 2015 di ruangan kerja Syamsir. [merdeka]

Berita Lainnya

Index