Pj Bupati Bengkalis Jamin Netralitas PNS dan Honorer di Pilkada

Pj Bupati Bengkalis Jamin Netralitas PNS dan Honorer di Pilkada

Metroterkini.com - Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie menjamin dan menjaga netralitas aparatur sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Agar PNS dan honorer tidak melanggar, Ahmad Syah melakukan berbagai imbauan secara lisan, berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Panitia Pengawas (Panwas), membuat surat edaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) dan memerintahkan SKPD terkait membuat Posko pengaduan masyarakat.

Untuk itu, Rabu (26/8/15) malam akan dilakukan penandatangan fakta integritas terkait netralitas PNS dan honorer dalam Pilkada Bengkalis.

Penandantangan fakta integritas yang disebut-sebut baru kali pertama dilakukan seorang kepala daerah di seluruh Indonesia, itu terkait  Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Penandatangani fakta integritas tersebut akan dilaksanakan di ruang rapat Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri menjelaskan, penandatangan fakta integritas nanti malam untuk seluruh pejabat eselon II, baik itu Asisten, Kepala Dinas maupun Kepala Badan.

“Termasuk Sekretaris Daerah Bengkalis dan Staf Ahli Bupati serta Camat se-Kabupaten Bengkalis,” terang Johan yang mengaku dalam perjalanan dari Batam menuju Bengkalis bersama Pj Bupati Bengkalis usai mengikuti acara pelepasan Jemaah Calon Haji Provinsi Riau Kloter II di Asrama Haji Batam.

Dikatakan Johan, penandatanganan fakta integritas tentang netralitas ASN dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tersebut hanya merupakan langka awal.

Khusus untuk Kepala SKPD, selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan hal serupa dari pejabat struktural di bawahnya dan staf secara berjenjang.

“Sesuai penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah, sebagai tindaklanjut kegiatan malam ini, penandatangan fakta integritas  di masing-masing SKPD sudah harus dilakukan paling lambat Senin (31/8/15) mendatang,” jelas Johan.

Masih kata Johan, penandatangan fakta integritas bagi seluruh ASN dilingkungan Pemkab Bengkalis ini dilakukan Pj Bupati Bengkalis itu dalam rangka menjalankan amanah Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Sebab, imbuh Johan, dalam ketentuan itu, dengan tegas dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Kemudian Pasal 9 ayat (2) Undang-Undan No 5/2014 tentang ASN, menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selain itu, salah satu tugas dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan Ahmad Syah Harrofie saat dilantik sebagai Pj Bupati Bengkalis oleh Plt Gubernur Riau adalah menjaga netralitas seluruh PNS dan honorer di Kabupaten Bengkalis agar tidak ‘berpolitik praktis’ pada Pilkada serentak 2015 ini.

Sementara ketika ditanya mengenai butir-butir dalam fakta integritas yang akan ditandatangani nanti malam itu, Johan mengatakan, belum mengetahuinya.

“Saya belum tahu persis. Namun berdasarkan informasi yang saya dapat, ada delapan butir. Apa isinya secara rinci, terus terang hingga saat ini saya belum mengetahuinya,” ujar Johan. [rdi]

Berita Lainnya

Index