Kajati Perintahkan Asintel Tangkap Ramlan Zas

Kajati Perintahkan Asintel Tangkap Ramlan Zas
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Babul Khoir memerintah Asisten Intelijen Heru Chairuddin untuk membentuk Tim Khusus untuk menangkap Ramlan Zas, mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) yang telah divonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Dana Tak Tersangka pada APBD tahun anggaran 2003 sebesar Rp3,5 miliar.

"Saya instuksikan Asintel untuk segera membentuk tim baru untuk mengeksekusi terpidana ini. Saya beri waktu paling lambat dua bulan harus dilakukan terhadap yang bersangkutan. Kalau perlu tim lama yang telah banyak pindah dibentuk saja tim baru untuk melakukan eksekusi itu. Jangan seperti dibiarkan begitu saja," ujarnya dalam jumpa pers akhir tahun di ruang rapat Kejati, Kamis (29/12/11) siang.

Tambah Babul, dia sendiri merasa heran sudah lama ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang, Red) tapi hingga kini Ramlan Zas belum juga tertangkap. Padahal rumah terpidana berdekatan dengan kompleks Kejaksaan. "Saya lihat setiap lewat depan rumahnya, selalu ramai. Mobil yang parkir saja ada enam. Masak tidak ada informasi, kalau dia ada di sini," ungkap Babul.

Babul juga menekankan jika yang bersangkutan kini berada di Jakarta, Tim Khusus yang nanti dibentuk itu bisa mengejarnya sampai ke Jakarta. Dalam kesempatan itu, Kajati Riau juga meminta wartawan dan warga yang melihat terpidana segera menghubungi pihak Kejati Riau, bisa lewat SMS maupun telepon langsung.

“Kalau ada yang lihat tolong SMS atau telepon kami. Atau kalau dia terlihat lagi masuk rumah, kalau diberi tahu kami pasti datang ke sana. Kita pasti eksekusi dia,” tegas Kejati.

Ramlan Zas dihukum 3 tahun penjara karena terbukti melanggar dakwaan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam putusannya hakim menyatakan Ramlan terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan Negara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.**rtc

Berita Lainnya

Index