Hina Raja di Facebook, Pria Thailand Dipenjara 30 Tahun

Hina Raja di Facebook, Pria Thailand Dipenjara 30 Tahun

Metroterkini.com - Seorang pria Thailand, Jumat (7/8/15), dijatuhi hukuman penjara 30 tahun karena dianggap terbukti menghina keluarga kerajaan lewat akun Facebook-nya.

Pengadilan militer Bangkok memutuskan Pongsak Sriboonpeng (48) bersalah karena mengunggah status dan foto yang dianggap menghina monarki lewat akunnya di media sosial Facebook.

Dia terbukti mengunggah enam kali status dan foto yang dianggap menghina keluarga kerajaan. Untuk setiap pelanggaran Pongsak diganjar 10 tahun penjara. Artinya, untuk semua kesalahannya, Pongsak harus mendekam 60 tahun dalam penjara.

Namun, setelah mengaku bersalah telah menghina keluarga kerajaan, pengadilan memangkas hukumannya hingga separuh. Pongsak "hanya" dihukum 30 tahun penjara.

"Hukuman ini memecahkan rekor," kata kuasa hukum Pongsak, Sasinan Thamnithinan, terkait hukuman panjang yang diterima kliennya.

Sasinan menambahkan, Pongsak yang ditahan saat Thailand masih berada di bawah undang-undang darurat militer tak memiliki hak untuk mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya itu.

Vonis terhadap kasus-kasus penghinaan terhadap keluarga kerajan meningkat tajam sejak militer mengambil alih kekuasaan di Thailand sejak Mei 2014. 

Raja Thailand Bhumibol Adulyadej (87) dilindungi oleh salah satu undang-undang paling keras di dunia. Sesuai undang-undang ini, siapa pun yang terbukti menghuna raja, ratu, dan keluarganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk setiap tuduhan yang terbukti.

Sejumlah kalangan menilai, undang-undang tersebut kerap digunakan sebagai senjata terhadap lawan-lawan politik para elite pendukung monarki. Kini penguasa militer menggunakan undang-undang itu untuk mengincar mereka yang menentang kudeta. [kompas]

Berita Lainnya

Index