Revisi UU KPK Masih Wacana DPR

Revisi UU KPK Masih Wacana DPR

Metroterkini.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan revisi UU Nomor 30/2002 KPK butuh waktu lama. Revisi UU KPK sudah disetujui paripurna DPR (23/6) menjadi prolegnas prioritas tahun 2015.

"Proses pembentukan UU harus pergi ke daerah, dengar rapat apa, masuk panggil pakar, ini Belanda masih jauh ceritanya. Jadi dengar nanti kalo Badan Kelengkapan sudah selesai diajukan di rapat paripurna, kalau disahkan rapat paripurna, baru menjadi hak inisiatif DPR," kata Yasonna di kantornya Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/6).

Menurut dia, revisi UU KPK belum sama sekali bisa dibahas karena draf revisi belum disiapkan. Yasonna menyebut DPR yang harus menyiapkan draf karena inisiatif revisi berasal dari Senayan.

"Barangnya enggak ada. Jadi itu kan masih daftar keinginan, prolegnas itu belum ada barangnya, itu daftar keinginan DPR, mengajukan inisiatif mengajukan revisi. Naskah akademiknya juga belum ada, apalagi pasal-pasalnya," sambungnya.

Namun saat ditanya soal mekanisme penarikan revisi UU KPK, Yasonna tidak menjawab lugas. "Makanya harus baca buku sebelum Anda tanya-tanya. Jadi nanti setelah prolegnas, DPR akan membentuk badan kelengkapan DPR yang akan membahas, apakah baleg apa Komisi III, mereka yang membuat drafnya," tuturnya.

Siang tadi, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa menyebutkan mekanisme penarikan revisi UU KPK. Sebab paripurna masuknya revisi UU KPK sebagai prolegnas prioritas.

"Pemerintah harus rapat dengan Komisi III DPR, bikin catatan tidak setuju, baru dipertimbangkan mencabut dari prolegnas," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan.

Yasonna saat ditanya ulang soal ketok palu paripurna DPR soal prioritas prolegnas 2015, menuding Ketua Baleg Sareh Wiyono salah menafsirkan siapa pengusul revisi UU KPK.

"Itu Prolegnas, mana inisiatif pemerintah? Kau lihat saja prolegnasnya. Itu dia (Sareh) enggak tahu, berarti salah," tutur Yasonna.

Persetujuan revisi UU KPK dalam prolegnas prioritas diambil dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada Selasa (23/6).  Ketua Baleg Sareh Wiyono dalam laporan menyampaikan adanya usulan RUU yang menjadi prioritas.

"RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK disetujui," kata Sareh.

Sareh membeberkan sejumlah alasan terkait urgensi revisi UU KPK sebagaimana yang disampaikan pemerintah dalam rapat Baleg 16 Juni 2016 yakni terkait kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan yang harus disinergikan dengan Kejaksaan, perlunya dibentuk dewan pengas, pengaturan terkait dengan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan termasuk penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.

"Karena pemerintah akan memasukkan RUU perubahan UU Nomor 30/2002 dalam Prolegnas Prioritas 2015, akhirnya Baleg dapat menyetujui usulan tersebut, dan meminta kepada pemerintah untuk tidak menarik kembali usulan RUU tersebut," kata Sareh. [detik]

Berita Lainnya

Index