Terkait Larangan Beribadah, PPP Kecam Penistaan Agama oleh KPK

Terkait Larangan Beribadah, PPP Kecam Penistaan Agama oleh KPK

Metroterkini.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengecam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah melakukan penistaan agama. Pasalnya, KPK telah melarang para penghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur untuk beribadah sholat sesuai ajaran Islam. Salah satu yang mengalami pelarangan itu adalah anggota Majelis Syura PPP, Surya Darma Ali (SDA).

Pernyataan partai berlambang Ka'bah itupun mendapat dukungan dari berbagai organisasi berbasis Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, Wahdah Islamiah dan Fron Pembela Islam (FPI). Seluruh elemen diatas mendeklarasikan kecaman itu di kantor Ketua Umum PPP, Djanfarid, Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Selasa (23/06/2015) rimanews.

Menurut politikus PPP, Dimyati Natakusumah, saat dirinya mengunjungi SDA di rutan, melihat rutan memang dilengkapi masjid yang jaraknya 10 meter dari pintu rutan dan berjarak 30 meter dari pintu gerbang utama yang dijaga ketat oleh Korp Polisi Militer.

Namun, menurut anggota Komisi III DPR RI itu, ternyata dari pengakuan para tahanan termasuk SDA, pihak sipir rutan melarang tahanan muslim untuk memunaikan ibadahnya sesuai kaidah Islam.

"Dalam Islam, umatnya wajib menjalani sholat lima waktu. Namun, para tahanan hanya diperbolehkan sholat tiga waktu saja yakni, dzuhur, ashar dan magrib. Sedangkan sholat isya dan shubuh dilarang dilaksanakan di mesjid," ujar Dimyati kepada wartawan usai acara deklarasi kecaman terhadap KPK.

Ditambah lagi, lanjutnya, waktu yang diberikan untuk menunaikan sholat tiga waktu masing-masing hanya 40 menit. "Apa yang dilakukan oleh sipir KPK itu pasti atas intruksi KPK yang secara tidak langsung telah menistakan agama," tukasnya.

Sementara Ketua Komisi Hukum MUI, Muhammad Baharun menyatakan, hal itu adalah tindakan diluar batas dan menghina keyakinan Agama Islam secara fundamental.

"Umat Islam tidak hanya harus ibadah sholat saja, akan tetapi dzikir dan melantunkan ayat-ayat suci Al-Quran. Sholat saja sudaj dibatasi, pastinya dzikir dan baca Al-Quran juga dilarang. Itu jelas penistaan agama," tandasnya.[rmn]

Berita Lainnya

Index