PTPN V Amo II Air Molek Lakukan PHK Sepihak

PTPN V Amo II Air Molek Lakukan PHK Sepihak

Metroterkini.com - Candra Cahyadi (37) merupakan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT PN V Air Molek (Amo) II secara sepihak, tanpa mengetahui penyebabnya. Selain itu haknya sebagai pekerja sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sampai saat ini tidak jelas.

"Saya di PHK oleh PT PN V Amo II sejak pekan lalu Senin (2/6). Senin besok rencananya saya akan menghadap ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Inhu," ucapnya kesal.

Menurut Candra Cahyadi,  kejadian berawal dari skorsing untuk tidak bekerja selama 1 minggu. Mandor panen Afdeling III Amo II berdalih bahwa target Harian Kerja (HK) saya tak tercapai. Hanya saja, dengan tiba tiba pihaknya menagemen PT PN V alih-alih melakukan PHK,” sebutnya.

Candra Cahyadi juga mengatakan, bahwa gagalnya target tersebut karena diluar kemampuan tenaga manusia. Karena pihak PT PN V harus bisa menyelesaikan pemanenan yang luasannya hingga 11 hektar, sedangkan biasanya hanya 4 hektar atau 5 hektar paling luas untuk 1 Ha perhari.

"Bagaimana bisa mencapai target diluar kemampuan tenaga manusia, pada hal umur kelapa sawit tersebut mulai tua dan cukup tinggi batangnya, dan areal pemanenan juga termasuk wilayah agak sulit yang sebahagian lahannya agar rawa. Namun jika pihak perusahaan masih juga bertahan untuk melakukan PHK, hak saya harus dikeluarkan sesuai aturan,” pungkasnya.

Menyinggung keluhan korban PHK, pihaknya menagemen PT PN V melalui Humas H Mahmud yang dihubungi wartawan hanya menjawab singkat dan akan disampaikan ke Humas di Amo II.

Sementara Dinsos Nakertrans Drs Kuwat Widiyanto melalui Kabid Tenaga Kerja Drs Samsul Isbar, mengaku akan menindaklanjuti persoalan PHK tersebut dan akan ditindak lanjuti untuk memanggil pihaknya perusahaan. 
"Boleh saja mereka melakukan PHK, tapi haknya harus dikeluarkan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Sebenarnya tidak ada lagi terjadi pada Buruh Harian Lepas (BHL) yang telah pengabdian ke perusahaan hingga 5 tahun. Namun kejadian ini tetap ditindaklanjuti dan menunggu korban PHK PT PN V itu membuat laporannya. [setia]

Berita Lainnya

Index