Oegroseno Sebut Revisi KUHP Sangat Mendesak

Oegroseno Sebut Revisi KUHP Sangat Mendesak

Metroterkini.com - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno menyoroti rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terutama pasal-pasal yang terkait masalah penangkapan, penyidikan, penahanan hingga persidangan.

"KUHP sudah bagus tapi ada beberapa yang perlu direvisi seperti penangkapan, penyidikan dan penahanan yang lebih utama. Enggak usah pakai hakim komisaris. Ngapain? Cukup hakim pengadilan setempat. Kan landasan penggeledahan mereka cukup jelas," ujar Oegroseno dalam diskusi 'Gelar Perkara: Pemidanaan yang Dipaksakan' di gedung YLBHI Jakarta, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (15/5).

Namun ketika ditanya soal fakta adanya penyiksaan selama proses penyelidikan seorang calon tersangka, Oegroseno enggan menanggapinya. Namun demikian, dia mengusulkan agar penahanan calon tersangka diserahkan wewenang Kemenkum HAM, bukan penyidik sebagaimana yang berlaku selama ini.

"Saya berbicara ke depan. Tanpa fakta, itu juga tidak benar. Rumah penyitaan dan rumah tahanan itu di bawah Kumham. Supaya kalau misalnya seseorang tertangkap atau mau ditahan itu di bawah Kumham. Karena menurut saya, di KUHP, penahanan tersangka itu tidak ada. Calon tersangka hanya berhak diam, itu saja. Beda kalau misalnya dia mau bikin statement, misalnya, pak saya sudah melakukan perbuatan pidana," papar koordinator tim 9 ini.

Di satu sisi, terkait rencana revisi KUHP tersebut, kata dia, yang diperlukan adalah kemauan untuk melakukannya. Perubahan atau revisi itu menurutnya sudah sangat diperlukan agar publik juga percaya akan adanya kepastian hukum.

"Yang dibutuhkan untuk revisi adalah kemauan dulu. Kalau enggak ada kemauan ya diskusi seperti ini enggak akan tercapai. Nanti 2030 masih pertemuan seperti ini. Tidak ada gunanya kan? Mungkin langsung disampaikan kepada presiden. Memang, perlu ada perubahan di sistem penegak hukum seperti polisi, jaksa atau pengadilan. Supaya negara kita maju dan publik percaya ada kepastian hukum," pungkasnya. [merdeka]

Berita Lainnya

Index