Rapat Paripurna, Dewan Terima LKPJ Bupati Aceh Utara TA 2014

Rapat Paripurna, Dewan Terima LKPJ Bupati Aceh Utara TA 2014

Metroterkini.com - Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2014 Dalam rapat paripurna ke-1, masa persidangan 1 yang berlangsung selama 3 jam di gedung DPRK Aceh Utara. Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Ismail A. Jalil menerima langsung laporan tersebut guna untuk sama-sama mempertanggungjawabkan.

Pantauan Metroterkini.com, Bupati selaku kepala daerah mengatakan, LKPJ tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 11, Tahun 2006, tentang pemerintah Aceh, pasal 42, ayat (1), huruf f yang menegaskan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bupati adalah memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten kepada DPRK.

Disana juga ada amanat peraturan pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada pemerintah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD).

Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Utara menyampaikan, selama dua tahun masa kepemimpinannya (2012-2017), telah tercapai beberapa targetnya yaitu sebagai berikut :

1. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Realisasi PAD mencapai 91,41 persen atau RP.178.550.856.626,16. Target yang ditetapkan sebesar Rp.195.324.874.523.

2. DANA PERIMBANGAN
Dana perimbangan yang direncankan pada tahun 2014 sebesar Rp.1.225.917.500.711,51 dapat direalisasikan sebesar Rp.1.282.846.568.344,00 atau 104.64 persen.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2014, direncanakan sebesar Rp.306.319.568.795, dan telah direalisasikan sebesar Rp.294.479.051.709.67.

Materi pokok selanjutnya dari LKPJ Bupati Aceh Utara tahun 2014 yaitu menyangkut tugas pembantuan yang diterima oleh pemerintah kabupaten Aceh Utara, baik dari pemerintah pusat, pemerintah Aceh pada tahun itu.

Dalam bab ini menjelaskan, gambaran lebih rinci tentang dasar hukum Pemberian Tugas Pembantuan, alokasi anggaran serta realisasi Tugas Pembantuan yang diterima oleh beberapa SKPK dalm Kabupaten Aceh Utara.

SKPK tersebut yaitu : 
1. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk
2. Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan dan Peternakan
3. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Sejahtera.
4. Dinas Kelautan dan Periakanan
5. Dinas Cipta Karya
6. Dinas Perindrustrian dan Perdagangan
7. Dinas Koperasi dan UKM
8. Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan
9. Dinas Kehutanan dan Perkebunan
10. RSUD Cut Mutia

Dalam rapat paripurna ini, Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A. Jalil SE menerangkan bahwa pihaknya telah menerima hasil penyampaian LKPJ Bupati H. Muhammad Thaib, serta telah menerima penyerahan pokok-pokok pikiran dewan.

"Adapun pokok-pokok pikiran dewan yang telah kami serahkan, merupakan hasil Rises DPRK Aceh Utara tahun 2015. Kami minta Bupati dapat memasukkan pokok-pokok tersebut kedalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2016," demikian Ketua DPRK Aceh Utara yang terpilih dari Partai Aceh. [mhl]

Berita Lainnya

Index