DPP Demokrat Lindungi Firdaus, Kapolres Diadukan ke Kapolri

DPP Demokrat Lindungi Firdaus, Kapolres Diadukan ke Kapolri
Kasus dugaan pemalsuan riwayat hidup Firdaus MT calon Wako Pekanbaru yang saat ini ditangani Polresta Pekanbaru mererembet ke pusat. Pasalnya DPP Partai Demokrat merasa kadernya yang mencalonkan diri sebagai Wako dilecehkan dan penetapan Firdaus sebagai tersangka oleh Polresta syarat bermuatan politis dan tidak ada dalam KUHP.

Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul Firdaus tidak perlu takut ditangkap karena akan dilindungi Partai Demokrat sebagai partainya pemerintah. Ruhut mengaku sudah menghubungi Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief terkait kasus ini. Menurutnya, penetapan Firdaus sebagai tersangka pemalsuan riwayat hidup syarat muatan politis.

"Kita minta Firdaus kooperatif, jangan takut ditangkap karena dia dilindungi The ruling party , Partai Demokrat , partainya pemerintah. Kita panggil Kapolri dan Jaksa Agung terkait kasus ini, saya tantang Kapolda Kepri kalau berani tangkap Firdaus," kata Ruhut di Jakarta, Kamis (3/11).

Demokrat menilai, penetapan Firdaus sebagai tersangka pemalsuan dokumen Pemilukada bermotif politis, bukan penegakan hukum. Ketua bidang Hukum DPP Partai Demokrat, lanjutnya, Denny Kailimang telah ditugaskan DPP untuk mendampingi firdaus dalam kasus ini. "Firdaus saja saya minta kooperatif biarkan proses hukum berjalan. Sekali lagi jangan takut ditangkap," katanya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Firdaus Yusril Ihza Mahendra. Yusril menilai penetapan tersangka firdaus aneh dan mengada-ada. Tuduhan telah memalsukan riwayat hidup dalam Pemilukada Pekanbaru, tidak ada dasar hukumnya dalam KHUP.
kan
"Tidak ada dasar hukumnya , makanya pasal yang dituduhkan KHUP, tapi pemalsuan daftar riwayat hidup, makanya itu mengada-ada," kata Yusril.

Menurut Yusril, tidak semua yang dilakukan seseorang harus dimasukkan dalam daftar riwayat hidup, cukup yang dianggap perlu dan mendukung pencalonan saja yang dimasukkan. "Riwayat hidup sudah diserahkan, tapi orang lain merasa kurang, ini jelas mengada-ada. Coba sekarang saya kuliah S1, S2, dan S3 sementara saya kursus atau sekolah di China yang tidak ada kaitan dengan karir saya perlu dimasukkan. Saya anggap itu tidak perlu," katanya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan, Firdaus bisa dijerat pidana jika terbukti memalsukan identitas pendidikannya, misalkan lulus SMA, padahal pendidikannya hanyan SMP. "Itu bisa dikatakan melakukan pembohongan dan bisa dipidana mengatakan lulus SMA, sementara dia hanya sampai SMP saja. Kalau tuduhan ini mengada-ada," katanya.

Sebelumnya, Kapoltabes Pekanbaru Adang Ginanjar mengatakan, Firdaus tetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan riwayat hidup untuk kelengkapan persyaratan dalam Pemilukada Kota Pekanbaru. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa Firdaus MT setelah menerima laporan yang diterima Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) soal pemalsuan dokumen riwayat hidup yang didaftarkan ke KPU Pekanbaru.

Firdaus MT, yang juga masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Riau, tidak mencantumkan informasi yang benar tentang status beristri dua termasuk dan informasi anak-anak dari istri mudanya. Adapun istri Firdaus yang dipersoalkan karena tidak dilaporkan di riwayat hidup adalah istrinya yang tinggal di Kembangan, Jakarta Barat.**/rtc/mtc

Berita Lainnya

Index