Web Pakai Domain .id Mudah Dilacak Gak Gampang Diblokir

Web Pakai Domain .id Mudah Dilacak Gak Gampang Diblokir

Metroterkini.com - Himbauan Menkominfo Rudiantara agar setiap situs menggunakan domain berakhiran .id agar mudah dilacak pemerintah, dinilai logis oleh Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semuel Pangerapan.

Menurut dia, Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi) yang bertugas sebagai 'wasit' domain .id, memang mengharuskan adanya pengelola situs yang harus jelas. Setidaknya, si pengelola harus menyerahkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)

"Nah, terkait statement Chief RA sapaan akrab Rudiantara menyarankan penggunaan dot id, logis dan sah-sah saja, Karena masih himbauan. Secara struktural Menteri Kominfo itu penanggungjawab tertinggi untuk domain dot id," kata Semmy, saat berbincang dengan CNN Indonesia.

Dia menambahkan, memang sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Menkominfo mendorong penggunaan nama domain .id, sebab Pandi diketahui secara struktural berada di bawah Kemkominfo.

Terkait pelacakan, memang pada akhirnya mudah dilacak, karena dalam aturan untuk mendaftar situs dengan domain .id, Pandi tidak mengenal yang namanya anonymous. Jadi setiap, pengelola situs harus mencantumkan penangung jawabnya siapa.

"Jadi kalau kita mencari lewat Who.is. pasti ketahuan siapa admin dari domain .id ini. Kalau mengenai pelacakan .com. juga bisa dilacak walaupun langkahnya lebih panjang," tambahnya.

Semmy menambahkan."Menkominfo menghimbau penggunaan domain .id itu logis, kalau menghimbaunya menggunakan .cc, baru tidak logis."

Kendati Semmy mengatakan menggunakan domain .id mudah saja dilacak karena jelas siapa pengelolanya, yang mesti digarisbawahi adalah bukan berarti situs tersebut akan dimudahkan diblokir oleh pihak terkait.

Dalam wawancara sebelumnya, Ketua Pandi Bidang Sosialisasi, pemerintah tak bisa asal memblokir. Karena ada prosesnya yang tidak dimiliki oleh domain .com.

Proses yang dimaksud Sigit adalah, dimintainya keterangan pemilik situs jika memang ada laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) soal konten yang tidak pantas. Laporan ini kemudian bisa diteruskan dan dapat dibawa ke pengadilan untuk pembuktian apakah konten tersebut benar melanggar atau tidak.

"Kalau situs porno memang sudah jelas aturannya, berbeda dengan situs radikalisme. Ini harus diputuskan oleh pengadilan, kecuali pemilik situs memang tidak keberatan atau tidak merespons dalam tiga hari setelah pemberitahuan," jelas Sigit.[cnn]

Berita Lainnya

Index