Pilkada Serentak, Tidak Alasan Daerah Tak Punya Uang

Pilkada Serentak, Tidak Alasan Daerah Tak Punya Uang

Metroterkini.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan ke-68 daerah tetap bisa melaksanakan Pilkada serentak meski anggaran belum dimasukkan dalam APBD. Daerah bisa menggunakan uang sisa tahun anggaran sebelumnya.

"Dengan cara dapat melakukan pengeluaran mendahului APBD dengan Perda penjabaran menggunakan anggaran yang tersedia apakah itu silpa, dan melakukan efisiensi," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Kamis (2/4/15).

Kemendagri menurut Donny awalnya sudah mengeluarkan payung hukum yakni Permendagri Nomor 37/2014 tentang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015. Namun imbas dari berlakunya UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada serentak, maka ada sejumlah daerah yang tidak siap dengan anggaran Pilkada pada 9 Desember 2015. 

Karena itu daerah bisa menggunakan dana sisa tahun anggaran lalu untuk digunakan pada pelaksanaan Pilkada. "Sudah dipayungi (aturannya) termasuk surat edaran tertanggal 9 Maret pada 68 daerah tersebut," sambung Donny.

Ke-68 daerah tersebut tinggal membuat Perda untuk mengalokasikan dana untuk Pilkada. "Jadi intinya tidak ada alasan daerah untuk menyatakan tidak tersedia atau tidak cukup karena sudah dipayungi dengan dasar hukum. Karena uang itu ada cuma tinggal dipayungi dasar hukumnya cukup ditetapkan dengan menggunakan Perda, menggunakan sisa kas yang ada lalu diberitahukan kepada DPRD dilakukan pengeluaran mendahului penetapan," jelas dia.

Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya memang meminta Kemendagri turun tangan terkait belum masuknya anggaran Pilkada 2015 di 68 daerah. 

"Sekarang yang menjadi PR adalah bagaimana agar 68 daerah tersebut segera menuntaskan pembahasan fasiltasi anggaran Pilkada. Kita berharap Kemendagri intensif melakukan supervisi agar mereka bisa menuntaskan dengan segera anggarannya," kata Husni di Gedung DPR, Selasa (31/3). [detik.com]

Berita Lainnya

Index