Selama 12 Tahun, DPRD Pelalawan Hasilkan 202 Perda

Selama 12 Tahun, DPRD Pelalawan Hasilkan 202 Perda
Semenjak kabupaten Pelalawan dimekarkan atau kurun waktu 12 tahun. DPRD Pelalawan telah berhasil menelor sebanyak 202 Renperda menjadi Perda dan di batalkan tiga Perda.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Ketua DPRP Pelalawan H Zakri, Kamis (12/10). Dikatakannya, sebagai lembaga legislatif yang juga merupakan mitra dari pemerintah kabupaten Pelalawan, akan terus mengiring dan mengawasi jalannya roda pemerintahan.

Salah satu upaya yang telah dilaksanakan oleh lembaga DPRD dalam mengawasi roda pembangunan adalah dengan menyiapkan perangkat berupa Perda yang disahkan melalui sidang Paripurna selanjutnya akan dijadikan rambu-rambu sebagai pedoman Pemkab Pelalawan dalam menjalan pembangunan.

Dikatakan, Zakri jumlah Ranperda menjadi Perda sejak, berdiri kabupaten Pelalawan adalah berjumlah 202 Perda dan dibatalkan 3 Perda. Rincianya antara lain, tahun 2001 26 Perda, tahun 2002 61 Perda, tahun 2003 17 Perda, tahun 2004 16 Perda.

Sementara itu pada, tahun 2005 8 Perda, tahun 2006 11 Perda, tahun 2007 sebanyak 28 Perda, tahun 2008 11 Perda tahun 2009 7 Perda, tahun 2010 7 Perda dan pada tahun 2011 sebanyak 10 Perda.**

Berita Lainnya

Index