Lantik Sevnur Ketua ULP, Kebijakan Bupati Dipertanyakan

Lantik Sevnur Ketua ULP, Kebijakan Bupati Dipertanyakan

Metroterkini.com - Kebijakan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh menunjuk kembali Sevnur ST sebagai ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) tahun 2015 dipertanyakan berbagai kalangan. Hal ini diungkapkan Indra Jaya, dari Gerakan Masyarakat Peduli Bengkalis (GMPB), Rabu siang.

Indra Jaya menilai kinerja Sevnur saat menjabat Ketua ULP tahun 2014 kurang bagus. Sebaiknyan ungkap Indra Jaya, bupati menempatkan orang tepat sebagai Ketua ULP.

“Penunjukan kembali Sevnur menjadi ketua ULP patut dipertanyakan, ada apa dibalik itu semua? Pada saat menjabat ketua ULP tahun 2014, kinerja ULP Bengkalis sangat mengecewakan, bahkan ULP diduga menjadi sarang KKN,” ungkap Indra Jaya.

Menurutnya, penunjukan seorang pejabat ditempatkan dimanapun, merupakan hak prerogatif bupati. Tetapi menunjuk seseorang tentu harus merujuk kepada prestasi yang dicapai sebelumnya serta melalui proses evaluasi dan koreksi atas proses pelelangan umum tahun 2014.

Kemudian sambung Indra Jaya, anehnya bupati memaksakan seorang Sevnur yang notabene sarjana teknik dan menjabat Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis menjadi Kepala Bagian Program Sekretariat Daerah.

Karena sesuai Peraturan menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2014, ketua ULP harus berasal dari sekretariat daerah.

“Dari prosesi pelantikan tersebut terlihat ada unsur memaksakan Sevnur menjadi ketua ULP kembali. Tentu saja jadi tanda tanya di kalangan masyarakat serta sejumlah rekanan. Kita akan kritisi kebijakan tersebut, dengan aksi demonstrasi ke bupati Bengkalis dalam beberapa hari kedepan,” ujar Indra Jaya lagi.

Sebelumnya, Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh saat ditanya untuk posisi ketua ULP membenarkan memilih Sevnur.

Alasannya sederhana, selama mejadi ketua ULP pada tahun lalu dinilai cukup berhasil. Memang ada beberapa kekurangan, tapi itu masih bisa dimaklumi.           

Dikaui Herliyan, berdasarkan peraturan (Permendagri Nomor 99 Tahun 2014,red), posisi Ketua ULP secara ex-officio harus dijabat Kepala Bagian atau Sub Bagian di Sekretariat Daerah. Agar tidak bertentangan dengan peraturan tersebut, menurut orang nomor satu di Negeri Junjungan ini Sevnur digeser menjadi Kabid Program sekretariat daerah.

“Jadi secara hukum tidak ada masalah lagi, soal posisi ketua ULP kedepan sesuai Permendagri tersebut,” ujar Herliyan.

Menurut bupati lagi, mengacu kepada pengalaman tahun sebelumnya, konflik horizontal antara pihak rekanan dengan ULP tidak begitu besar. Adanya keinginan agar rekanan lokal diakomodir menurut Herliyan hal yang wajar. [rdi]

Berita Lainnya

Index