BW Sebut Penyidik Bareskrim Langgar KUHAP

BW Sebut Penyidik Bareskrim Langgar KUHAP

Metroterkini.com - Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, kembali mempertanyakan soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tak kunjung diberi oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dari pemeriksaan sebelumnya. Dia mengaku mendapatkan turunan BAP merupakan hak tersangka dan kuasa hukum sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Dalam Pasal 72 KUHAP itu disebutkan seorang tersangka mendapat salinan putusan BAP dalam pemeriksaan. Pada saat itu kami tak diberi, nah itu melanggar KUHAP," kata Bambang di depan awak media d Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Bambang menyatakan, polisi sudah janji segera memberikan BAP. Tetapi sampai pemeriksaan kedua hari ini dokumen itu tak juga sampai di tangannya.

"Dijanjikan akan diberikan waktu sesingkat-singkatnya. Tapi sampai saat ini belum dapat," ujar Bambang.

Salah satu kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa, juga mempertanyakan soal BAP kliennya. Dia menyatakan akan memberikan langsung surat permintaan BAP dalam pemeriksaan kedua kliennya itu.

"Salinan BAP adalah hak klien kami sebagai tersangka," ujar Lelyana. [mdc]

Berita Lainnya

Index