Penanganan Kasus Korupsi Harus Tebang Pilih

Penanganan Kasus Korupsi Harus Tebang Pilih
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yunus Husein mengatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia harus dilakukan dengan tebang pilih.

‘’Kalau tidak tebang pilih, maka semuanya akan ditubruk. Ini tidak bisa. Kita harus memilih,’’ katanya di Sidang Dengar Pendapat Umum calon pimpinan KPK dengan Panitia Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Jakarta, Rabu (12/10).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini mencontohkan, di lembaga yang dipimpinnya, ada sekitar 50 aduan yang masuk setiap harinya. Karenanya, ia melakukan scoring (ranking) terhadap masalah-masalah tersebut. Pendalaman lebih lanjut dan penanganan hanya dilakukan pada aduan-aduan yang dinilai penting.

Begitu juga dengan korupsi. Saat ini banyak sekali kasus korupsi yang masuk. PPATK, katanya, mencatat ada sekitar 2.932 aduan kasus korupsi yang terjadi di daerah. Dari jumlah itu, 44 aduan sudah masuk ke kepolisian meskipun ia tidak tahu bagaimana perkembangan kasus tersebut saat ini. ‘’Makanya harus dilakukan tebang pilih agar penanganan korupsi bisa focus,’’ tambahnya.

Ia juga menyoroti penanganan korupsi yang masih lebih banyak penangkapan. Padahal yang juga tidak kalah penting adalah pengembalian uang negara. ‘’Jika dilihat dari porsinya, jumlah potensi kerugian negara dengan jumlah uang yang dikembalikan tidak seimbang. Masih sangat jauh,’’ kata Yunus.

Ini juga terkait dengan masih minimnya kemampuan penegak hukum terkait dengan transaksi keuangan. ‘’Kalau kita Tanya ke penegak hukum mengenai transaksi keuangan, mereka banyak yang tidak tahu. Padahal, itu potensi yang paling besar terjadinya tindak pidana korupsi,’’ papar Yunus.**/ym/mtc

Berita Lainnya

Index