Pemkab Rohul Susun Tata Kelola Kota dengan Konsep RTH

Pemkab Rohul Susun Tata Kelola Kota dengan Konsep RTH

Metroterkini.com - Pemkab Rokan Hulu (Rohul), berencana melakukan tata kelola kota bebasis lingkungan melalui konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH). Program sudah diajukan ke Pemprov Riau oleh Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Rohul ke Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (TRCK) Rohul.

Demikian dikatakan Bupati Rohul Drs. H. Achmad M.Si saat ekspos kepada Anggota Komisi D DPRD Riau. Dirinya mengatakan, pengusulan program pengelolaan RTH akan dilakukan di Dusun Kubu Manggis Desa Rambah Tengah Utara (RTU), Kecamatan Rambah.

Program pengelolaan RTH diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp17,4 Miliar di atas lahan RTH seluas 10 hektar. Untuk program tersebut, membutuhkan dana provinsi termasuk diperuntukan pembangunan infrastruktur jalan dan parit beton.

Bupati Achmad berharap, sebagaimana janji disampaikan wakil rakyat itu, dapat diakomodir dalam APBD Perubahan Riau 2015 maupun APBD Rohul 2016 mendatang. [Adv-humas]

Berita Lainnya

Index