Pemko Pekanbaru Sosialisasi UU JPH No 33/2014 & Pelatihan SJH

Pemko Pekanbaru Sosialisasi UU JPH No 33/2014 & Pelatihan SJH

Metroterkini.com - Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi,S.Si secara resmi membuka kegiatan sosialisasi UU JPH no 33 Th 2014 dan Pelatihan Sistem Jaminan Halal ( SJH ) dengan tema kita tingkatkan kemampuan UMKM dalam mengelola dan memproduksi produk yang halal dan toyyib secara konsisten dan berkelanjutan yang ditaja oleh LPPOM MUI Riau di hotel The Premiere Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, Selasa ( 17/02 ). 

Turut hadir dalam kegiatan ini ketua umum majlis ulama indonesia ( MUI ) Provinsi Riau, KAKANWILDEPAG Provinsi Riau, Ketua LPPOM Provinsi Riau, Ketua POM Provinsi Riau dan para pengusaha UMKM yang ada di Kota Pekanbaru.

Ketua LPPOM MUI Provinsi Riau menyampaikan Alhamdulillah di negeri ini telah ada LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) yang telah mendapat amanah dari MUI untuk memfasilitasi ummat agar memperoleh jaminan produk halal. Untuk merealisasikan hal tersebut LPPOM memiliki SJH ( Sistem Jaminan Halal ) yang telah diakui oleh dunia. 

LPPOM juga mengeluarkan sertifikat halal sebagai bukti bahwa suatu produk telah memenuhi standar halal yang telah ditetapkan LPPOM MUI. Standar Halal LPPOM MUI telah mendapat pengakuan 43 lembaga luar negeri di 22 negara, yaitu beberapa negara anggota ASEAN, Australia, Selandia Baru, Brazil, Belanda, Kanada, Inggris, Amerika Serikat, Belgia, Turki, dan Jepang.  Indonesia merupakan pusat rujukan standar halal dunia.

 

Sertifikat Halal merupakan hal yang penting dimiliki oleh para produsen, mulai dari produsen industri rumah tangga, usaha mikro hingga perusahaan internasional, sebagai wujud tanggung jawab para produsen untuk menyediakan produk halal bagi masyarakat Muslim. Muslim hanya diperkenankan mengkonsumsi atau menggunakan produk halal. Tentu produk Halal bukan hanya untuk orang Muslim, namun untuk semua orang, Muslim maupun bukan Muslim.

Sertifikat Halal mempunya peran yang makin penting seiring dengan meningkatnya permintaan produk Halal global. Sertifikat Halal merupakan syarat wajib untuk bisa memasuki pasar halal global. Di kota Pekanbaru tempat-tempat kuliner, hotel dan maskapai kami berharap hendaknya semua telah mempunyai sertifikat halal, karena kita tahu masyarakat kota pekanbaru dan pengunjung yang mayoritas beragama islam tentu mengkonsumsi makan-makanan yang halal. Dan di sayangkan masih 5% hotel yang mempunyai sertifikat halal dari LPPOM MUI.

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyampaikan sangat perihatin mendengar informasi dari ketua LPPOM MUI Provinsi Riau yang mengatakan baru 5% hotel yang mempunyai sertifikat halal, kami dari pemerintah Kota Pekanbaru akan menindaklanjuti malalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendata seluruh perhotelan agar mempunyai sertifikat halal. Karena dengan mempunyai usaha yang bersertifikat halal, yakinlah justru akan menambah konsumen sebab masyarakat Kota Pekanbaru dan pengunjung Kota Pekanbaru dengan jumlah penduduk 1,4 juta dengan mayoritas beragama islam tentu mencari tempat kuliner yang halal dan toyyib. [adv-hms]

Berita Lainnya

Index