Penjahat Jakarta Diancam Tembak Ditempat

Penjahat Jakarta Diancam Tembak Ditempat

Metroterkini.com - Para penjahat dan Ranmor di Jakarta, kini harus berpikir 10 kali untuk melakukan kejahatan, pasalnya Kapolda Metro Jakarta, Irjen Pol Unggung Cahyono telah memerintahkan tembak di tempat bagi pelaku pembegalan kendaraan bermotor.

Tentunya dalam pelaksanaan tembak di tempat itu, petugas kepolisian di lapangan harus mengikuti sesuai prosedur, yakni dengan tahapan-tahapan tertentu.

"Tembak di tempat sudah sesuai prosedur Peraturan Kapolri Nomor 2001 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian," kata Unggung.

Perintah tembak di tempat ini dikeluarkan karena aksi pelaku pembegalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah dalam tahap sadis. Sebab pelaku tak segan melukai hingga membunuh korbannya dengan senjata tajam, atau senjata api.

"Kalo sifatnya sudah membahayakan, baik itu kepada masyarakat maupun petugas. Kita lumpuhkan," kata Unggung di Mapolda Metro Jaya, kemaren.(basya)

Berita Lainnya

Index