Metroterkini.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), hari ini mendatangi kantor Ombudsman RI untuk melaporkan kasus penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Manuver BW, rupanya menuai banyak kritikan. Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan (BG), Eggi Sudjana menilai, tindakan BW justru mencerminkan sikap orang yang tak paham hukum.
“Itu namanya norak. Kayak orang yang ngga ngerti hukum. Kasus hukum yang dia hadapi tidak ada kaitannya dengan Ombudsman,” ujar Eggi saat dihubungi wartawan, Kamis (29/1/2015) malam.
Eggi beralasan, Ombudsman tidak punya kewenangan untuk menegur polisi yang telah melakukan penangkapan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Bahkan, lanjut Eggi, mekanisme dalam KUHP pun tidak ada. “Jadi Ombudsman tak bisa intervensi dalam menyelesaikan permasalahan yang dia hadapi,” beber Eggi.
Eggi melihat, langkah BW mengadu ke Ombudsman merupakan bentuk keputus asaannya. Karenanya, Eggi berharap BW bisa berlapang dada.
Di sisi lain, sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, BW juga harus segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
“Dalam konteks di megerti, seharusnya dia sadar dan iklhas. Kan kemarin dia sudah bilang mau mundur dengan sepenuh hati,” pungkas Eggi. [denmas]