Perusahaan Harus Daftarkan Karyawan ke BPJS

Perusahaan Harus Daftarkan Karyawan ke BPJS

Metroterkini.com - Seluruh perusahaan di Kabupaten Inhu dihimbau untuk mendaftarkan karyawanya untuk menjadi peserta dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu diatur dalam UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Cabang Rengat, Inhu, Riau, Aang Soepomo kemarin. Menurut UU, bahwa setiap perusahaan selaku pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya diwajibkan mendaftarkan badan usaha dan karyawan selaku pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka perusahan akan diberikan sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS antara lain proses izin usaha, izin mendirikan bangunan dan bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan dan juga sanksi pidana yaitu selama delapan tahun atau dengan membayar denda paling banyak Rp1 miliar.

"BPJS akan melakukan pengawasan selalu serta menghimbau perusahaan yang ada di Kabupaten Inhu untuk mendaftarkan karyawannya," terang Aang lagi yang juga didampingi Yoserizal sebagai Relationship Office.

Selanjutnya kata Aang lagi, pihaknya telah berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) dalam hal pendaftaran perusahaan baru yang mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) diharuskan melamparkan formulir pendaftaran perusahaan dan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"UU No 40 tahun 2004 itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki jenis program jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan  Jaminan Pensiun (JP)," tutup Aang. [setia]

Berita Lainnya

Index