Kasus Karhutla: PN Bengkalis Didesak Hukum Berat Bos PT NSP

Kasus Karhutla: PN Bengkalis Didesak Hukum Berat Bos PT NSP

Metroterkini.com - Jikalahari, Walhi Riau, RCT, WWF-IPR, menggabungkan diri dalam Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup. Mereka mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis agar bisa menjatuhkan hukuman berat terhadap Bos PT National Sago Prima (NSP), Ir Erwin.

Sebab, PN Bengkalis juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap General Manager (GM) PT NSP yang dinilai terdapat kejanggalan, serta diskriminasi penegakan hukum dibanding dengan tahanan lainnya.

Bahkan, tuntutan yang diajukan jaksa sangat ringan, padahal kasus yang menjerat para petinggi PT Nasional Sago Prima (NSP) masuk pada kategori berat.

"Dibanding dengan PT Adei Plantation oleh Pengadilan Negeri Pelalawan, penanganan perkara pada PT NSP oleh Pengadilan Negeri Bengkalis kita nilai banyak kejanggalan," ujar koordinator Jikalahari, Muslim Rasyid, Senin (19/01).

Menurutnya, untuk PT Adei, luas lahan yang terbakar hanya sekitar 40 hektare, dengan kerugian Rp 1,5 miliar. Sementara PT NSP, luas lahan yang terbakar mencapai 3.000 hektare dengan kerugian Rp 15 Miliar.

"Dengan alasan ini sudah sepatutnya majelis hakim dipimpin Sarah Louis menjatuhkan hukuman pidana melebihi tuntutan jaksa atau minimal sesuai tuntutan," ketusnya.

Hal ini, kata dia, merujuk pada berbagai pertimbangan diantaranya, lahan PT NSP yang terbakar seluas 3 ribu Ha, tidak memiliki Amdal (izin lingkungan), tidak memiliki izin penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan lainnya.

"Percuma saja bila Polda Riau, Kejaksaan Tinggi sudah melakukan pembuktian penegakan hukum, jika penjatuhan pidananya tidak memberi efek jera dan tidak dihukum setimpal," pungkasnya.

Sementara, koordinator koalisi, Boy Sembiring menambahkan, pihaknya meragukan komitmen majelis hakim dari Sarah Louis, Renny Hidayati, dan Melki Salahuddin.

"Hasil penelusuran kami, ketiga hakim itu tidak bersertifikat lingkungan hidup. Padahal perkara Lingkungan Hidup, harus diadili oleh hakim lingkungan hidup," ujarnya.

Oleh karenanya, koalisi gabungan ini mendesak kepada majelis hakim supaya dapat menghukum pihak petinggi PT NSP dengan hukuman yang berat, demi memberi efek jera.

"Selain itu kita meminta agar pihak perusahaan bisa memperbaiki dengan segera lahan yang telah rusak akibat pembakaran lahan," tandasnya.[mrd***]

Berita Lainnya

Index