Hukuman Mati Bandar Narkoba Tetap Diberlakukan

Hukuman Mati Bandar Narkoba Tetap Diberlakukan

Metroterkini.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan hukuman mati bagi bandar narkoba tetap akan dilanjutkan meski banyak menuai protes dari negara yang warganya dieksekusi mati di Indonesia. Menurutnya, saat ini Indonesia sudah darurat narkoba.

"Kita melihat bahwa Indonesia sudah darurat dengan narkoba, tidak bisa ditoleransi lagi. Bahwa kita harus memberikan pelajaran ke bandar narkoba. Pecandu narkoba kita rehabilitasi, bandarnya kita eksekusi," kata Yassona di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1). 

Pada Minggu dini hari, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap enam orang terpidana mati, yang masing-masing merupakan warga negara Indonesia, Brasil, Belanda, Malawi, Vietnam dan Nigeria.

Lima terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, antara lain Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), serta Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).

Sementara seorang lainnya yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah. Eksekusi keenam terpidana mati ini dilaksanakan, setelah grasi yang diajukan ke enam terpidana mati tersebut, ditolak Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, Pemerintah Brasil dan Belanda memutuskan menarik Duta Besar mereka ke negara masing-masing usai warganya dieksekusi mati oleh regu tembak di Pulau Nusakambangan. Padahal, Pemerintah Belanda dan Brasil memohon agar Indonesia membatalkan eksekusi mati tersebut. [mer]

Berita Lainnya

Index