Disbun: Pelepasan Kebun di Kawasan Hutan Tunggu Pengajuan Desa

Disbun: Pelepasan Kebun di Kawasan Hutan Tunggu Pengajuan Desa

Metroterkini.com - Terkait pengolahan lahan yang terlanjur di kelola masyarakat dalam areal kawasan hutan, pihak Dinas Perkebunan (Disbun) Inhu, Riau akan mencarikan jalan keluar (solusi, red). Hal itu sesuai peraturan bersama 4 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.79 Tahun 2014, Menteri  Kehutanan Republik Indonesia No.PB.3/Menhut-II/2014, Meneteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No.17/PRT/M/2014 dan Kepala Badan Peratanahan Nasional Republik Indonesia No.8/SKB/X/2014 tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

"Artinya, bagi pengola kebun di areal hutan tersebut akan dicarikan jalan solusi,” kata Kepala Disbun Inhu H.Hendrizal melalui Kabid Produksi, Paino.SP diruang kerjanya Kamis (15/1/15).

"Selanjutnya dengan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan yang terlanjur itu kata Paino, perlu dipertimbangkan karena sesuai putusan Mahkamah Konsitusi No.34/PUU-IX/2011. Maka penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan dan menghormati hak atas tanah masyarakat," jelasnya.

Tambahnya sesuai putusan Mahkamah Konsitusi No.45/PUU-IX/2011, pengukuhan kawasan hutan harus segera di tuntaskan untuk menghasilkan kawasan hutan yang berkepastian hukum dan berkeadilan. Sehingga tertanggal 11 Maret 2013 lalu telah di tandatangani Nota Kesepakatan Bersama (NKB) tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan indonesia oleh 12 kementerian/ lembaga negara.

Jadi dalam rangka penyelesaian tersebut sebutnya Paino, daerah nanti akan membentuk Tim Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemantafan Tanah (IP4T) yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten, Unsur Dinas Propinsi yang membidangi urusan kehutanan, Unsur balai pementafan kawasan hutan sebagai anggota, Unsur dinas, Badan Propinsi yang menangani urusan tata ruang sebagai anggota termasuk dari daerah kabupaten dan para Camat dan Lurah/Kepala Desa yang juga masuk dilibatkan sebagai anggota nanti.

Untuk itu lanjut Paino, Tim IP4T akan menerima pendaftaran permohonan IP4T, melakukan verifikasi, melaksanakan pendataan lapangan, melakukan analisis data yuridis dan data fisik bidang tanah di dalam kawasan hutan, menerbitkan hasil analisis dengan melampirkan IP4T non kadastral dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SP2FBT) yang ditandatangani masing-masing pemohon sekaligus bukti penguasaan tanah lainnya.

Setelah itu, baru menyerahkan hasil analisis kepada Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota. Hal persoalan areal kawasan hutan yang dikelola masyarakat, akan diberlakukan dibeberapa kota dan propinsi nanti.

"Akan ada solusi bagi pemilik kebun yang masuk dalam kawasan hutan, dan pihak Disbun Inhu menunggu laporan kepala desa masing-masing yang ada, dan semoga hal ini berlangsung dengan lancar demi masyarakat," harap Paino. [setia]

Berita Lainnya

Index