Status Terdakwa, Hasban Ritonga jadi Sekda Sumut

Status Terdakwa, Hasban Ritonga jadi Sekda Sumut

Metroterkini.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Hasban Ritonga yakin statusnya sebagai terdakwa tidak akan berpengaruh terhadap kinerjanya. Dia juga menyatakan tidak bersalah dalam perkara hukum yang membelitnya.

"Saya merasa tidak bersalah dan proses hukum itu akan saya lalui dan Insya Allah tidak akan mengganggu agenda yang harus saya laksanakan selaku sekda," ucap Hasban kepada wartawan usai dilantik, Rabu (14/1).

Hasban yakin statusnya sebagai terdakwa tidak akan mengganggu kinerjanya sebagai sekda, karena dia memiliki asisten dan kepala SKPD yang siap membantu. Menurut dia, mereka merupakan satu tim yang tugas-tugasnya bisa didelegasikan.

Hasban menyatakan akan mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan. "Kita percaya dengan penegakan hukum," ucapnya.

Seperti diberitakan, Hasban Ritonga, yang berstatus terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit di Jalan Pancing, Deli Serdang, dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut. Dia dilantik Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujonugroho dan diambil sumpahnya di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan, Rabu (14/1) siang.

Pelantikan ini didasarkan Keputusan Presiden Jokowi No 214/M/2014 tertanggal 29 Desember 2014. Dalam keputusannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Nurdin Lubis dari jabatan Sekdaprov Sumut dan mengangkat Hasban Ritonga sebagai penggantinya. [mrd]

 

Berita Lainnya

Index